Istana Tegaskan Kebijakan PSE untuk Lindungi Data Pribadi

Istana Tegaskan Kebijakan PSE untuk Lindungi Data Pribadi

Nasional | jawapos | Jum'at, 5 Agustus 2022 - 11:42
share

JawaPos.com Kantor Staf Presiden (KSP) mengapresiasi respons publik terhadap implementasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagai bagian dari partisipasi masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang aman di Indonesia. Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menyatakan, dinamika yang ada saat ini memberikan dorongan positif terhadap kebijakan transformasi dan kedaulatan digital nasional.

Negara hadir melalui regulasi penataan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat. Dengan adanya regulasi itu justru negara dapat melakukan pengelolaan dan pengawasan terhadap PSE yang memegang data pribadi warga negara, kata Jaleswari dalam rapat koordinasi bersama pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (5/8).

Pendaftaran PSE Lingkup Privat diamanatkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Karena itu, Pemerintah mewajibkan layanan PSE agar didaftarkan dalam sistem digital nasional yang dikelola oleh negara. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan siber nasional.

Jaleswari juga mengatakan, kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi penting dibaca secara utuh. Dia menegaskan, data pribadi masyarakat yang diakses oleh banyak platform digital harus mendapatkan perlindungan dan keamanan yang memadai.

Jangan sampai disalahgunakan dan merugikan penggunanya yaitu masyarakat luas. Pengaturan inilah yang ditekankan oleh pemerintah agar semua pihak bertanggung jawab, imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan, implementasi PSE lingkup privat di Indonesia telah mempertimbangkan banyak aspek seperti hukum, ekonomi, keamanan, sosial budaya dan lain-lain.

Seperti halnya dengan negara-negara demokratis lainnya, tetap dibutuhkan pengaturan dan pengelolaan ruang digital yang isinya melindungi kepentingan pihak yang terlibat, baik masyarakat umum maupun PSE sebagai provider yang perlu didaftarkan agar mendapatkan perlindungan dari pemerintah, ujar Samuel.

Perlu dicatat bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya perlindungan di ruang digital. Terhitung sampai dengan 28 Juli 2022, terdapat lebih dari 2,9 juta konten internet negatif yang ditangani oleh Kominfo. Konten negatif tersebut diantaranya terkait dengan kekerasan terhadap anak, SARA, terorisme, pornografi yang tersebar di berbagai situs dan platform media sosial.

Topik Menarik