Predator Seks Anak SD di Gresik Dihukum 13 Tahun Penjara

Predator Seks Anak SD di Gresik Dihukum 13 Tahun Penjara

Nasional | jawapos | Jum'at, 5 Agustus 2022 - 09:42
share

JawaPos.com- Kasus hukum Cornelis Korisen akhirnya mencapai babak akhir. Nafsu bejatnya membuat pria 54 tahun itu haurs menjalani hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Setelah terbukti berkali-kali menyetubuhi bocah berusia 12 tahun dalam kurun waktu Agustus hingga September 2021 lalu.

Cornelis pun akan berstatus sebagai terpidana. Hal tersebut dipastikan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Fitra Dewi Nasution membacakan vonis hukuman.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, ujarnya.

Dalam amar putusannya, predator anak itu dikenai Pasal 81 Ayat (1) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Cornelis divonis hukuman 13 tahun penjara. Dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.

Sebelumnya, aksi bejat Cornelis masih membekas dalam ingatan Bunga (nama samaran). Betapa tidak, pria yang sejatinya merupakan teman ayahnya itu tega menyetubuhi bocah 12 tahun tersebut. Bahkan, tindakan asusila itu dilakukan sampai tujuh kali.

Peristiwa tersebut sudah terjadi pada Agustus hingga September 2021. Bocah kelas V SD itu mengalami trauma. Sikapnya berubah menjadi temperamen. Kami sangat membutuhkan pendampingan dari pihak terkait, harap ayah korban yang tinggal di wilayah Gresik Selatan itu.

Topik Menarik