Pemblokiran Platform dan Transformasi Digital

Pemblokiran Platform dan Transformasi Digital

Nasional | jawapos | Rabu, 3 Agustus 2022 - 19:48
share

KABAR pemblokiran beberapa platform digital seperti Steam, PayPal, dan Yahoo oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Sabtu (30/7) lalu menggegerkan publik. Meskipun diikuti dengan keputusan pembukaan sementara, misalnya PayPal hingga 5 Agustus. Platform-platform yang diblokir itu dinilai Kemenkominfo telah melanggar sejumlah aturan. Antara lain PP 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menkominfo 5/2020 jo 10/2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pada aturan itu disebutkan, platform yang beroperasi di Indonesia wajib untuk didaftarkan sebagai PSE ke Kemenkominfo sesuai dengan tenggat yang telah ditentukan pada Jumat (29/7).

Kebijakan blokir yang mulanya juga menyasar platform seperti Google, Instagram, dan WhatsApp ini menuai protes masyarakat. Steam, misalnya, sangat digandrungi oleh kaum remaja sampai dewasa di Indonesia. Terutama para atlet e-sport yang mengandalkan platform ini untuk mengakses gim (game) yang biasa dipertandingkan. Pun para gamers yang sudah barang pasti kesulitan untuk memainkan gim favoritnya.

Dengan pemblokiran PayPal, para pekerja lepas atau freelance tidak dapat mengakses dana dari luar negeri. Laman web ini biasa menjadi perantara untuk menerima transfer dana dari mata uang internasional.

Rekam Jejak Pemblokiran

Sebelum kebijakan pemblokiran platform-platform tersebut, acap kali kebijakan Kemenkominfo menuai kontroversi pada khalayak luas. Kembali ke 2013 silam ketika laman web seperti Reddit, Vimeo, dan Tumblr yang masing-masing memiliki peruntukan sebagai forum diskusi, video, dan blog. Pemblokiran tiga laman web ini atas alasan kandungan konten pornografi dan SARA yang sebenarnya masih menjadi perdebatan pada waktu itu. Karena dianggap klaim sepihak dari Kemenkominfo tanpa ada pertimbangan partisipasi masyarakat.

Keberadaan Peraturan Menkominfo 5/2020 jo 10/2021 tentang PSE Lingkup Privat pun menuai kritik. Salah satunya dari LSM SafeNET yang menganggap PSE mengabaikan ruang kebebasan berpendapat. Terutama pencantuman pasal-pasal karet yang juga ditemukan sebagaimana halnya UU ITE. Aturan-aturan tersebut dapat menjerat siapa pun masyarakat yang menggunakan platform media sosial yang berada di luar koridor dengan persepsi pemerintah terhadap berbagai aspek.

Terdapat setidaknya masalah-masalah yang melingkupi pemblokiran Kemenkominfo dalam skema PSE ini. Pertama, platform digital yang melakukan pendaftaran diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya takedown pada konten-konten yang dianggap meresahkan masyarakat. Konten yang dianggap meresahkan masyarakat sebagaimana pada Pasal 9 Permenkominfo 5/2020 ini belum ditentukan standarnya, apakah dalam bentuk petunjuk teknis atau ketentuan-ketentuan lanjutan. Untuk poin ini, seharusnya Kemenkominfo dapat bekerja secara sinergis dengan pakar media dan komunikasi dari perguruan tinggi untuk menentukan batasannya.

Kedua, terdapat kewenangan yang dalam batasan tertentu cukup berlebihan, terutama pasal 11 yang menekankan sanksi pemutusan akses. Hal ini cukup mengindikasikan adanya wewenang sensor sebagaimana yang pernah terjadi pada tahun 1984 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Penerangan 1/1984 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).

Belum lagi, terdapat wewenang dari penegak hukum atau pemerintah untuk melihat isi percakapan privat dengan alasan penegakan hukum. Kondisi itu menunjukkan bahwa terjadi pengawasan pada masyarakat yang cenderung eksesif sehingga membelenggu kebebasan berpendapat di dalam iklim negara demokrasi.

Misi Transformasi Digital pada G20

Memang terdapat catatan dan sorotan yang berlebih pada peraturan Menkominfo terkait PSE ini, termasuk langkah sepihak dengan adanya pemblokiran dan penyensoran pada platform dan konten digital. Langkah ini dalam batasan tertentu terlalu regresif. Yakni ketika dihadapkan sebuah realitas bahwa masyarakat Indonesia masih dilanda ironi kesenjangan akses pada dunia digital, terutama di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Masalah ini jauh lebih kompleks apabila dibandingkan dengan persoalan pemblokiran dan penyensoran platform atau konten.

Sebagaimana yang pernah dijelaskan oleh DiMaggio & Hargittai (2001) dan Chen & Wellman (2004), kesenjangan digital dialami antara negara-negara berkembang dan negara maju. Terlebih akses pada peranti teknologi yang dimiliki oleh tiap individu maupun kesenjangan generasi teknologi yang diusung dan diaplikasikan negara. Misalnya, saat ini Indonesia berada dalam standar teknologi seluler 4G dalam pemakaian masif dan umum di masyarakat, pada saat rata-rata di negara-negara lain teknologi 5G telah digunakan. Indonesia seharusnya cukup terpukul dengan kondisi ini, terlepas dari berbagai pembangunan infrastruktur teknologi fiber optik seperti yang ada dalam proyek Palapa Ring.

Selain itu, penting memberikan sorotan pada salah satu agenda penting yang dibahas dalam presidensi Indonesia di G20 pada tahun ini. Adalah transformasi digital yang dipromosikan Indonesia sebagai tuan rumah dengan menitikberatkan pada transformasi ekspo digital dan jaringan inovasi digital. Hal itu sebagaimana telah dibahas dalam 1st Digital Economy Working Group (DEWG) pada Maret lalu di Taman Budaya Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Indonesia berkomitmen untuk mendorong dialog berkelanjutan antara sektor privat dan pemerintah. DEWG ini fokus pada agenda pembangunan, baik infrastruktur maupun suprastruktur digital negara-negara G20, terutama membuka akses dari kesenjangan pada negara berkembang.

Sudah seyogianya pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkominfo melihat isu ini secara lebih serius dan komprehensif, mengingat masyarakat luas telah peka terhadap perkembangan informasi. Beragam aksi yang dilakukan dengan tagar #BlokirKemenkominfo di berbagai media sosial membuka mata kita semua bahwa seperti halnya frekuensi radio dan televisi, platform teknologi informasi berhak diakses oleh masyarakat.

Proses pengawasannya pun tentu harus dibuat dengan mengedepankan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat. Tujuannya agar tidak berjalan sepihak seperti pengalaman-pengalaman Kemenkominfo terdahulu. Yakni dengan serta-merta menyalahgunakan wewenang untuk pemblokiran justru pada platform-platform yang telanjur digunakan (secara benar) oleh khalayak. Semoga. (*)


*) PROBO DARONO YAKTI, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unair, Deputi Direktur Program dan Pengamat Dunia Digital Emerging Indonesia Project

Topik Menarik