Komnas HAM Disebut Seolah Jadi Bumper Penanganan Kasus Brigadir Joshua, Bambang Rukminto: Kenapa?
Kinerja Komnas HAM dan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri dalam menginvestigasi kasus kematian Brigadir J mendapat sorotan dari banyak pihak.
Salah satunya dari pengamat kepolisian Bambang Rukminto yang
mengaku heran dengan Komnas HAM yang malah seolah menjadi juru bicara kasus tersebut.
Menurut Bambang, Polri seolah menjadi tertutup karena ada Komnas HAM yang lebih sering memberikan penjelasan soal perkembangan kasus tersebut.
"Ironisnya, kenapa Komnas HAM seolah mau jadi bumper ya?" ujar pria yang juga peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
"Seharusnya timsus yang dibentuk Kapolrilah memberikan keterangan terkait progres penyelidikan maupun penyidikan," kata Bambang, Selasa (2/8).
Dia menilai Komnas tersebut berperan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran HAM terkait kasus itu.
Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, naik ke tingkat penyidikan.
Artinya, Bareskrim Polri meyakini sudah ada dugaan pelanggaran pidana dalam insiden itu.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan tiga orang perwira terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Ketiga perwira itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Irjen Ferdy Sambo dicopot sementara dari jabatan Kadiv Propam.
Lalu Hendra dicopot dari Karopaminal dan Budhi dinonaktifkan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Penonaktifan itu dilakukan guna menjaga objektivitas Polri dalam penanganan kasus penembakan yang dilakukan Bharada E pada Jumat (8/7), seperti dikutip dari JPNN.com.
Di tengah penyelidikan kasus kematian Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo yang sudah dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam diduga masih menjabat Kepala Satgas Khusus (Satgasssus).
Hal ini seperti disebut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Usman Hamid mempertanyakan jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo yang diketahui sebagai kepala Satgas Khusus (Satgassus) Polri.
"Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifannya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dari jabatan Kepala Satgas Khusus," tanya Usman di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (28/7).
Menurutnya, jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgas Khusus tercantum dalam Surat Perintah Sprin /1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat itu berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
"Sprin ini tidak diketahui publik. Karena kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian. Saya kira ini waktunya untuk benar-benar berbenah reformasi kepolisian," terang Usman.
Dia menyebut apabila Ferdy Sambo belum dinonaktifkan dari jabatan kepala Satgas Khusus, hal itu dinilai akan mempengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E.
Jabatan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.
Pada Kamis 28 Juli 2022 lalu, Usman Hamid mempertanyakan apakah Ferdy Sambo juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala Satgassus.
Konon kabarnya, Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 tersebut adalah perpanjangan dari sprin sebelumnya. Yaitu sprin yang terbit pada 2019 dan 2020.
Terkait hal itu, belum lama ini beredar sebuah dokumen yang diduga Sprin Satgassus tahun 2020 dan 2019.
Yang pertama Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 tertanggal 20 Mei 2020.
Dalam dokumen yang diduga Sprin Satgassus tersebut, Ferdi Sambo diplot menjadi kepala Satgassus. Namanya tertera di daftar nomor 16.
Beredarnya dokumen yang diduga sprin Satgassus tahun 2019 dan 2020 itu diunggah oleh situs https://ipfs.io .
Seperti dikutip dari laman itu, disebutkan tugas Satgassus Merah Putih ini antara lain untuk menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.
Satgassus ini awalnya dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada 2019 lalu.
Yaitu melalui Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019. Dalam sprin ini, posisi Ferdy Sambo yang saat itu menjadi Koorspripim Polri menjabat sebagai sekretariat.
Kepala Satgassus pertama dijabat oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Azis.
Selanjutnya, pada Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 tertanggal 20 Mei 2020, Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Direktur Tipidum Bareskrim Polri diangkat menjadi Kepala Satgas Khusus.
Diduga jabatannya itu terus diperpanjang hingga saat ini melalui Sprin /1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diterbitkan pada 1 Juli 2022.
Seperti diberitakan, aksi baku tembak yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus diselidiki.
Informasi yang dihimpun tim penyelidik, insiden penembakan terjadi karena Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diduga melecehkan istri Ferdy Sambo. Yaitu Putri Candrawathi.
Yosua disebut masuk ke kamar istri Ferdy Sambo dan menodongkan pistol.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan menodongkan senjata, kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin, 11 Juli 2022 dikutip dari Fin.co.id. (ima/rtc)










