SKB 4 Menteri, Simak 6 Aturan soal PTM Terbaru

SKB 4 Menteri, Simak 6 Aturan soal PTM Terbaru

Nasional | law-justice.co | Senin, 1 Agustus 2022 - 21:10
share

Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemic.


Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan dengan memperhatikan situasi pandemic Covid-19 di beberapa daerah dan telah dibahas oleh 4 kementerian terkait.

"Kesepakatan di atas juga berdasarkan masukan dari berbagai pihak di luar kementerian terkait. Kita ingin pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik namun dengan tetap meminimalkan risiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan," terang Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti melalui siaran pers, Senin (1/8/2022).

"Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar COVID-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan," imbuhnya.

Adapun untuk aturan terbaru pelaksanaan PTM berdasarkan Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri adalah sebagai berikut.

Aturan Baru PTM untuk Sekolah:
1. Penghentian Sementara PTM di Sekolah
Penghentian PTM dilakukan pada:
a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:

- Terjadi klaster penularan di satuan pendidikan, dan/atau
- Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate lip satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

b. Peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:
- Bukan merupakan cluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan
- Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate lip satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5 %

c. Peserta didik yang mengalami gay COVID-19 (suspek).

2. Lama Waktu Penghentian PTM
Jika ada kasus seperti yang disebutkan pada poin (1) maka PTM dihentikan dengan ketentuan waktu sebagai berikut.

sebuah. Paling sedikit 7 (tujuh) hari bagi rombongan belajar yang terdapat cluster penularan COVID-19.

b. Paling sedikit 5 (lima) hari bagi rombongan belajar yang bukan cluster penularan COVID-19.

3. Aturan PJJ
Proses Belajar pada rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh.

4. Penelusuran Kontak Erat dan Tes
Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes COVID-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek.

5. Penetapan Cluster
Penetapan cluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis dilakukan berdasarkan informasi dari:

sebuah. Satuan tugas penanganan COVID-19 setempat dan/atau
b. Dinas kesehatan setempat

6. Pengawasan dan Pembinaan Saat PTM Berlangsung
Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

sebuah. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan
b. Pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi PeduliLindungi
c. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan
d. Percepatan vaksinasi COVID-19 lanjutan (boostefl bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
e. Percepatan vaksinasi COVID-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19.

no, itulah aturan terbaru PTM untuk sekolah dan pemerintah daerah berdasarkan Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri.

Topik Menarik