Anies Ungkap Tujuan Banding Putusan PTUN soal UMP DKI 2022

Anies Ungkap Tujuan Banding Putusan PTUN soal UMP DKI 2022

Nasional | law-justice.co | Senin, 1 Agustus 2022 - 16:38
share

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negarayang membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 tak diterima olehGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia lantas mengajukan banding atas putusan tersebut.Anies mengatakan upaya banding tersebut merupakan bentuk kepedulian dan menjaga kestabilan di Jakarta.

"Kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini. Kita ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8).

Anies mengatakan penetapan UMP DKI 2022 ini sebetulnya bertujuan agar perekonomian Jakarta tumbuh berkualitas. Menurutnya berkualitas ada pertumbuhan dan pembagian hasil yang setara.

Menurut Anies pembagian pertumbuhan yang tidak setara bukan sebuah pertumbuhan berkualitas.

"Di dalam mikro ekonomi dan perusahaan, mikro ekonomi ada sumber daya banyak. Ada sumber daya kapital, ada sumber daya teknologi, sumber daya manusia, sumber daya tanah." jelas Anies.

"Pengembalian atas manfaat ekonomi harus setara antar-setiap faktor, setiap produksi itu," ujarnya.

Kendati demikian, Anies enggan berandai-andai soal keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) nantinya.

"Kita hormati proses hukum, kita sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di PTTUN. Jadi, setelah keluar hasilnya nanti kita lihat. Kita tidak mau berandai andai," pungkasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022.

Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai UMP sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7).

Seperti diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Apindo DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan. Para pengusaha yang tergabung dalam Apindo DKI Jakarta menggugat kebijakan revisi UMP 2022 yang dilakukan Anies.

Gugatan dilayangkan pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. Para pengusaha menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai kuasa hukum.

Anies memang merevisi naik besaran UMP DKI Jakarta di 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan. Revisi itu memicu polemik, khususnya dari Apindo.

Topik Menarik