Empat Tersangka Kasus Penggelapan Dana Donasi Yayasan ACT Diperiksa Hari Ini

Empat Tersangka Kasus Penggelapan Dana Donasi Yayasan ACT Diperiksa Hari Ini

Nasional | reqnews.com | Jum'at, 29 Juli 2022 - 11:29
share

JAKARTA, REQnews -Dittipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat 29 Juli 2022.

Mereka adalahmantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain dan Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan Ketua Dewan Pembina ACTNovariadi Imam Akbari.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan bahwa mereka akan diperiksa pada pukul 13.30 WIB. Pemeriksaan pukul 13.30 WIB, kata Andri, Jumat 29 Juli 2022.

Sebelumnya pihak kepolisian juga telah melakukan penggeledahandan menyita sejumlah barang bukti seperti 44 unit mobil dan 12 unit sepeda motor yang merupakan kendaraan operasional ACT.

Para tersangka disangkakakn dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau tindak pidana Yayasan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Yaitu sebagaimana dimaksud dalam pertama Pasal 372 KUHP, kedua pasal 374 KUHP, ketiga pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.

Keempat Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto pasal 5Undang-undang 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Kelima Pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keenam, Pasal 6, Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP.

Dari penyelewengan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun untuk TPPU dan 4 tahun penjara untuk penggelapan.

Topik Menarik