Satu Tersangka Dugaan Korupsi Peleburan Baja Jadi Tahanan Kota

Satu Tersangka Dugaan Korupsi Peleburan Baja Jadi Tahanan Kota

Nasional | genpi.co | Rabu, 20 Juli 2022 - 04:00
share

GenPI.co Banten - Fazwar Bujang, salah satu dari lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi peleburan baja PT Krakatau Steel berstatus tahanan kota.

Sebelumnya, Fazwar Bujang, yang merupakan mantan Dirut PT Krakatau Steel periode 2017-2021 ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka bersama lima tersangka lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedanamengungkapkan, penetapan Fazwar Bujang sebagai tahanan kota selama 20 hari karena sedang dalam kondisi sakit.

Karena alasan yang bersangkutan (Fazwar) sudah usia 74 tahun dalam keadaan sakit, kata Ketut, dikutip dari Antara, Senin (19/7).

Ketut mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter Rumah Sakit Adhyaksa,Senin (18/7), menyatakan Fazwar tidak berada dalam kondisi layak untuk ditahan di rutan.

Namun, Ketut tidak menyebutkan penyakit apa yang sedang diderita Fazwar Bujang.

Yang bersangkutan tidak layak untuk dilakukan penahanan rutan, sehingga opsinya tahanan rumah, tambahnya.

Sementara dua tersangka lainnya, Andi Soko Setiabudi selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012 dan Muhammad Reza selakuProject ManagerPT Krakatau Engineering periode 2013-2016, ditahan di Rutan Salemba.

Sedangkan dua tersangka lainnya Bambang Purnomo dan Hernanto Wiryomijoyo alias Raden Hernanto ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Bambang Purnomo merupakan Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015 danHernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)

Simak video berikut ini:

Topik Menarik