Kronologi Pembunuhan Sadis di Teras Musala Muhajirin Sidoarjo
JawaPos.com- Kasus pencurian disertai pembunuhan dengan korban Wahib Adi Saputro, asal Deket, Lamongan, di teras Musala Muhajirin, Desa Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, sangat sadis. Beruntung, kurang dari 24 jam, jajaran Polresta Sidoarjo berhasil mengungkapnya.Pelaku sadis itu adalah Yoga Wicaksono, asal Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jatim. Berikut kronoligis peristiwa tragis itu yang dihimpun dari keterangan pelaku dan polisi.
Rabu, 13 Juli 2022
Pukul 23.00 WIB: Wahib Adi Saputro (WAS), 27, mengantarkan pacar atau calon istrinya pulang ke Sukodono, Sidoarjo, dengan naik sepeda motor Honda PCX. Keduanya bekerja di sebuah pabrik di Kabupaten Gresik, Jatim. Sif malam. Jarak antara Kote Gresik-Sukodono, Sidoarjo, sekitar 37 km, dengan waktu tempuh berkisar 1,5 jam.
Kamis, 14 Juli 2022
Pukul 00.30 WIB : Setelah mengantarkan pacarnya pulang ke rumah di daerah Sukodono, WAS tidak langsung kembali ke rumahnya. Yakni, di wilayah Deket, Lamongan. Di tengah jalan WAS berkirim pesan WhatsApp ke pacarnya bahwa dia merasa tidak enak badan. Kemudian, WAS memilih beristirahat dulu di Musala Muhajirin, Ngaresrejo, Sukodono.
Pukul 00.00-03.00 WIB : Pelaku pembunuhan Yoga Wicaksono (YW) yang berasal Trenggalek itu sedang butuh uang. Sebab, istrinya sedang hamil tua dan hendak melahirkan. Selama ini, YW ngekos di kawasan Siwalankerto. Kerjanya serabutan. Gelap mata, jalan pintas diambil. Ingin mencuri sepeda motor. Dengan berbekal pisau, YW pun mulai mencari sasaran.
Dari tempat kosnya, YW ke Terminal Bungurasih. Setelah jalan kaki selama 3 jam dari Terminal Bungurasih untuk mencari sasaran, akhirnya dia mendapati motor yang hendak dicuri. Yakni, di depan Musala Muhajirin, Desa Ngaresrejo, Sukodono. Jarak dari Terminal Bungurasih ke TKP itu sekitar 14 km.
Di teras Musala Muhajirin, YW melihat pemilik motor sedang tidur. Pelaku pun mendekati calon korbannya. Untuk mengetahui sudah tidur atau belum. Ternyata, korban WAS terbangun. YW yang sudah menyiapkan pisau penghabisan, langsung menikamkan senjata tajam itu ke tubuh WAS. Korban WAS sempat melawan. YW kembali menusukkan pisau itu ke WAS hingga ambruk.
YW langsung mengambil kunci motor dan HP milik korban. Lalu, dia bergegas pergi membawa sepeda motor Honda PCX. YW langsung pulang ke Trenggalek melalui jalur Kediri.
Pukul 04.15 WIB : Saiful Bahri, petugas Musala Muhajirin, hendak azan dan menyiapkan musala untuk salat Subuh berjemaah. Dia melihat pria tergeletak di teras dengan memakai jaket hoodie cokelat, kaus hijau, dan celana jins. Awalnya, Saiful membiarkannya. Dia mengira pria yang belakangan diketahui WAS itu sedang numpang istirahat. Sebab, biasanya pagi, siang, dan malam ada orang istirahat di teras musala. Tidak lama kemudian, berangsur-angsur jemaah datang setelah azan Subuh berkumandang
Pukul 04.30 WIB : Setelah jamaah salat, Saiful Bahri mencoba untuk membangunkan pria tersebut. Alangkah terkejutnya, setelah menggoyang tubuh pria itu, jemaah melihat darah yang mengucur. Dari belakang kepala dan lutut sebelah kiri. Selain itu, terlihat ada beberapa luka tusukan di tubuh korban. Salah seorang jemaah langsung menghubungi perangkat desa setempat dan Polsek Sukodono.
Pukul 05.00-17.00 WIB : Perangkat desa setempat dan aparat kepolisian mulai berdatangan ke TKP. Petugas langsung melakukan olah TKP. Lalu, membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Porong. Dari hasil olah TKP dan pendalaman kasus, mulai pemeriksaan saksi-saksi, pelacakan HP, sidik jari, dan petunjuk lainnya, polisi akhirnya mendapatkan jejak pelaku pembunuhan sadis tersebut. Mengarah ke sosok YW.
Pukul 17.00-20.00 WIB : Polresta Sidoarjo berkoordinasi dengan Polres Trenggalek. Melakukan pengejaran dan penangkapan YW. Jejak pelaku terlacak di Jalan Raya Panggul, Trenggalek. Saat diberhentikan, YW malah mencoba melarikan diri dengan menggunakan motor curiannya. Sempat terjadi kejar-kejaran.
Ketika hendak ditangkap, pelaku melawan hingga membahayakan keselamatan petugas. Akhirnya, untuk melumpuhkan pelaku, dorrr! Petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku. YW ambruk. Pada pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diringkus dan dibawa ke Mapolresta Sidoarjo.
Jumat, 15 Juli 2022
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu bersama jajaran mengungkap kasus pembunuhan tersebut ke awak media. Bersyukur, ungkap perkara menghebohkan itu kurang dari 24 jam. Kondisi keluarga dan calon istri korban sangat terpukul akan hal tersebut. Apalagi, dalam tiga bulan ke depan, keduanya akan melangsungkan pernikahan, ungkap Kusumo.
Menurut dia, pelaku bukan merupakan residivis. YW baru kali pertama melakukan aksi pembunuhan dan pencurian tersebut. Karena perbuatannya itu, YW dikenai Pasal 339 KUHP dan Pasal 363 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pelaku dikenakan hukuman pidana seumur hidup atau paling sedikit 20 tahun penjara.










