KPK Ultimatum Mardani Maming

KPK Ultimatum Mardani Maming

Nasional | republika | Kamis, 14 Juli 2022 - 16:37
share

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum tersangka pidana rasuah, Mardani Maming. Hal tersebut dilontarkan lantaran mantan bupati Tanah Bumbu itu tidak memiliki keinginan untuk memenuhi panggilan KPK.

"Proses praperadilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (14/7/2022).

KPK mengaku menghargai pengujian syarat formil keabsahan penetapan tersangka Mardani Maming yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Meski demikian, lembaga antirasuah itu tetap berharap seluruh saksi atau tersangka dapat memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan.

Ali menekankan, pra peradilan bukanlah ajang untuk menguji materi pokok proses penyidikan perkara yang sedang berjalan. Dia menegaskan, materi pokok perkara akan diuji di persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Terkait materi pokok perkara, silakan kita uji sama-sama di depan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali lagi.

KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Mardani Maming pada Kamis (14/7) ini. Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tidak bersedia memenuhi panggilan KPK.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Pemanggilan dilakukan guna mengusut dugaan pidana rasuah izin usaha pertambangan (IUP) yang terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka terkait dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Meski demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka Mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. Lembaga antirasuah itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI tersebut.

Dalam perkembangannya, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (27/6) lalu. Mardani menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, adik Direktur Utama PT PCN bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp 89 miliar. Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Topik Menarik