Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Kejahatan Seksual Anak Secara Daring

Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Kejahatan Seksual Anak Secara Daring

Nasional | jawapos | Kamis, 14 Juli 2022 - 07:06
share

JawaPos.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Jogjakarta meringkus tujuh terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak secara daring.

Direktur Reserse Kriminal KhususPolda DIJ Kombespol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, tujuh tersangka berinisial DS, SD, AR, DD, ABH, AR, dan AN. Mereka ditangkap secara terpisah di sejumlah kota dan provinsi mulai 24 Juni.

Penangkapan ada yang di provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kota Bandar Lampung, ujar Roberto seperti dilansir dari Antara .

Roberto menuturkan, penangkapan tujuh orang itu merupakan hasil pengembangan penangkapan FAS, 27, tersangka kejahatan serupa yang diringkus di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. FAS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak perempuan berusia 10 tahun melalui video call menggunakan aplikasi WhatsApp .

Pengungkapan aksi bejat FAS berawal dari laporan guru sekolah dan orang tua siswa kepada Bhabinkamtibmas di Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta pada 21 Juni. Setelah dilakukan investigasi dengan menganalisis data digital, dokumen elektronik, dan barang bukti elektronik yang terkait FAS, polisi menemukan 10 grup Facebook dan WhatsApp berbagi konten pornografi dengan objek korban anak.

Tujuh tersangka itu masing-masing memiliki peran dalam pengoperasian dua grup WhatsApp dengan nama GCBH dan BBV dari 10 grup tersebut. Kami mengerucut dulu terhadap dua grup WhatsApp yang sangat aktif mengirimkan video maupun gambar dengan objek korbannya anak-anak, terang Roberto.

Tersangka DS, SD, AR, DD, dan ABH, masing-masing memiliki peran dalam pengoperasian grup GCBH. Sedangkan AR dan AN berperan dalam grup BBV.

Mereka ada yang berperan sebagai admin dan beberapa lainnya sebagai pengunggah foto atau video bermuatan pornografi dengan objek korban anak dan dewasa.

Namun satu tersangka atas nama ABH adalah anak yang berhadapan dengan hukum karena usianya 17 tahun. Kami melakukan tindakan diversi. Saat ini masih dalam pengawasan dari pihak sekolah, Bapas, dan orang tua kami libatkan, tutur Roberto.

Tujuh tersangka, kata Roberto, dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berikutnya pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Mereka juga dijerat pasal 14 jo pasal 4 ayat (1) huruf (I) jo pasal 4 ayat (2) huruf (E) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Topik Menarik