Upaya Baru Menekan Penularan Wabah PMK, Batasi Lalu Lintas Jeroan

Upaya Baru Menekan Penularan Wabah PMK, Batasi Lalu Lintas Jeroan

Nasional | jawapos | Senin, 11 Juli 2022 - 17:02
share

JawaPos.com Pembatasan lalu lintas hewan ternak untuk mencegah penularan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) kini semakin detail. Tak lagi sebatas hewan hidup, tetapi juga produk olahan beku dan segar, daging segar, jeroan, hingga buntut dan lainnya.

Penambahan ragam jenis produk yang dibatasi lalu lintasnya itu tertuang dalam adendum atau penambahan poin Surat Edaran Satgas PMK 3/2022. Di antaranya, ketentuan pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK ke kabupaten atau kota di pulau yang sama. Jenis produk turunan yang dicantumkan dalam adendum itu cukup banyak.

Mulai produk olahan beku atau segar meliputi karkas, daging segar, jeroan, kepala, buntut, hingga kaki. Kemudian, susu segar, embrio produksi dan ovum produksi setelah wabah PMK, wol, kulit mentah, bulu, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, serta gigi dan taring yang belum memenuhi persyaratan teknis perlakuan menonaktifkan virus PMK.

Ketentuan tambahan lainnya adalah hewan positif PMK di zona hijau wajib dimusnahkan, lalu dikubur. Hewan positif PMK di zona kuning wajib dipotong bersyarat di rumah pemotongan hewan (RPH). Lalu, khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur. Hewan positif PMK di zona merah wajib diisolasi dengan pertimbangan pemotongan bersyarat di RPH.

Untuk daerah tertentu, juga diberlakukan aturan khusus. Di antaranya, hewan dan produknya yang rentan PMK tidak diperkenankan masuk atau keluar dari Provinsi Bali. Ketentuan itu dikecualikan bagi hewan dari luar negeri dengan dokumen administrasi lengkap.

Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito menuturkan, pada prinsipnya kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat. Peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai dengan ke konsumen, katanya kemarin (10/7).

Dia berharap dengan kerja sama yang baik semua pihak, masyarakat dapat melawan virus penyebab PMK sehingga tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan. Kemudian, mampu menjaga sektor perekonomian nasional tetap terkendali.

Sementara itu, pemotongan hewan kurban oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) masih menggunakan skema online. Ini tahun ketiga program kurban online Baznas, kata Pemimpin Baznas Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan dalam Semarak Kurban Online Baznas kemarin.

Tahun ini mereka menargetkan hewan kurban sebanyak 8.016 ekor. Sesuai namanya, skema kurban online menekan potensi pertemuan fisik antara pekurban dan hewan kurbannya. Pekurban cukup membayar uang hewan kurban secara online. Kemudian, hewan kurban dipotong di RPH atau balai ternak mitra binaan mereka.

Saidah menuturkan, skema tersebut bisa mengurangi lalu lintas hewan ternak. Untuk pendistribusiannya, ada yang menggunakan model daging segar. Ada juga yang berupa daging kaleng olahan rendang siap makan.

Topik Menarik