Dugaan Korupsi Duta Palma Group, Eks Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Diperiksa Penyidik

Dugaan Korupsi Duta Palma Group, Eks Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Diperiksa Penyidik

Nasional | reqnews.com | Sabtu, 9 Juli 2022 - 23:02
share

JAKARTA, REQnews -Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksaMantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau berinisial HZ pada Jumat 8 Juli 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Selain itu, Ketut menyebut bahwa penyidik juga memeriksaKepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang berinisialS terkait materi yang serupa.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," kata Ketut dalam keterangannya pada Jumat 8 Juli 2022.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 37.095 hektare, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa PT Duta Palma melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak, melawan hukum, yang menimbulkan kerugian dan perekonomian negara.

"Di mana PT Duta Palma telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas kepemilikan perusahaa itu. Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Senin 27 Juni 2022.

Ia mengatakan bahwa pemilik PT Duta Palma saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun selama menjadi DPO, orang tersebut menggunakan profesional untuk melakukan pengelolaan. "Tetapi keuangannya langsung dikirim ke orang DPO itu berada," kata dia.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap lahan tersebut, yang kemudian dititipkan ke PTPN V di daerah Riau. Berdasarkan informasi, Burhanuddin mengatakan jika keuntungan yang diperoleh perusahaan tersebut berkisar senilai Rp 600 miliar per bulan.

"Kemudian berapa, akan kami hitung kerugiannya. Tentunya sejak perusahaan itu didirikan, sejak perusahaan itu menghasilkan, dari situ lah kerugian negara dan nanti akan saya minta Pak Kepala BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pusat) untuk melakukan perhitungannya," ujarnya.

Topik Menarik