BPBD Makassar Disinfeksi 25 Sekolah Jelang PTM

BPBD Makassar Disinfeksi 25 Sekolah Jelang PTM

Nasional | jawapos | Rabu, 6 Juli 2022 - 20:27
share

JawaPos.com Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan penyemprotan desinfektan Covid-19 di 15 sekolah jenjang SD dan 10 jenjang SMP. Itu dilakukan jelang pertemuan tatap muka atau PTM yang dimulai pekan depan.

Penyemprotan desinfektan ini sebagai tindak lanjut dari upaya pencegahan Covid-19 menjelang pelaksanaan tahun ajaran baru, kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Muhammad Ilham Idris seperti dilansir dari Antara di SMPN 4 Makassar, Rabu (6/7).

Upaya disinfeksi tersebut dilaksanakan Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Makassar dengan menyisir seluruh halaman sekolah, ruang guru, ruang kelas, dan area publik lainnya. Sejauh ini, ada 25 sekolah menjadi target penyemprotan.

Kita akan selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah agar tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan untuk proses PTM, ujar Muhammad Ilham Idris.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Makassar Achmad Hendra Hakamuddin mengatakan, berdasar surat edaran Wali Kota Makassar tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Makassar kini berstatus PPKM level 1.

Akhir-akhir ini, kita melihat ada peningkatan kasus Covid-19 karena penyebaran kasus Omicron varian baru jenis BA.4 dan BA.5. Khusus Jawa dan Bali statusnya dinaikkan ke PPKM level 2. Disinfeksi ini sebagai langkah pencegahan, papar Achmad Hendra Hakamuddin.

Menurut dia, dengan melihat status PPKM tersebut, diperlukan perhatian serius seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat umum agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat diimbau untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini. Kita harus tetap waspada, tetap patuh prokes utamanya memakai masker saat berkegiatan, ucap Achmad Hendra Hakamuddin.

Untuk itu, Hendra berharap, pemberlakuan PPKM level 1 di Kota Makassar, pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama bahu membahu dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

Berdasarkan surat edaran Walikota Makassar Nomor 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VII/2022 terkait PPKM di Kota Makassar berlaku efektif mulai 5 Juli sampai 1 Agustus.

Topik Menarik