Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi saat Bersama Kekasih

Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi saat Bersama Kekasih

Nasional | telisik.id | Rabu, 6 Juli 2022 - 19:29
share

KENDARI, TELISIK.ID - Pelaku penikaman di depan Big Hotel, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kota Kendari pada Selasa (5/7/2022) akhirnya ditangkap di Desa Sabulakoa, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan, pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 06.45 Wita.

Diketahui pelaku bernama Muhammad Adnan alias Boy, sedangkan korban Amrullah Asis Mide. Motif pelaku diduga terbakar api cemburu melihat kekasihnya bersama pria lain.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat ditemui membenarkan penangkapan itu. Muhammad Adan ditangkap oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama dengan Sat Intelkam Polresta Kota Kendari.

Pelaku ditangkap di kediamannya masih bersama pacarnya inisial DD di Desa Sabulakoa Kecamatan Sabulakoa Kabupaten Konawe Selatan, ujar mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkapkan kronologi kejadian berawal pada Senin, (4/7/2022) sekitar pukul 14.00 Wita, di mana pelaku bersama pacarnya atas nama DD masuk ke kamar Big Hotel.

Keesokan harinya, Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 03.00 Wita, tersangka keluar hotel dan meninggalkan DD di dalam kamar. Kemudian sekitar pukul 06.00 Wita pelaku kembali ke kamar Big Hotel dan menemukan pacarnya bersama dengan laki-laki lain di kamar tersebut.

"Selanjutnya terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban, dan kemudian tersangka mencabut badik dari pinggangnya kemudian terjadi perkelahian di dalam kamar, dan kemudian korban ditikam yang mengenai bagian perut," ujar Fitrayadi.

Usai melakukan penikaman, pelaku bersama kekasihnya DD kabur dan meninggalkan kamar Big Hotel Kendari, sedangkan korban DA tergeletak depan hotel dengan bersimbah darah.

Warga sekitar yang melihat korban tak sadarkan diri, langsung membawanya di IGD Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk memberikan bantuan medis.

Dari keterangan pelaku MA kepada awak media, pelaku menyesali perbuatannya, pelaku mengatakan cemburu melihat kekasihnya dengan laki-laki lain sehingga pelaku melakukan penikaman terhadap korban.

"Terjadi pertengkaran antara saya dan korban dan kemudian saya mencabut badik milik ku kemudian berkelahi itu dalam kamar kemudian saya tikam perutnya," akuinya.

Sehari sebelum nya keluarga korban bernama Fahri Aziz Mide (41) melaporkan kejadian penikaman itu, dibuktikan dengan nomor laporan sebagaimana LP No.444 tanggal 5 Juli 2022 polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Untuk mempertanggungkan pembuatannya pelaku MA dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana (TP) Penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Musdar

Topik Menarik