DKI Jakarta Kembali PPKM Level 2, Ini Respons Anies Baswedan
GenPI.co - Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan merespons soal Ibu Kota yang kembali berstatus PPKM Level 2.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk Jawa-Bali baru-baru ini.
PPKM tersebut bahkan sudah dinaikkan menjadi level 2 per hari ini lantaran adanya peningkatan kasus covid-19 yang signifikan.
Sebanyak 14 daerah di Indonesia berstatus PPKM level 2, termasuk salah satunya provinsi DKI Jakarta.
PPKM Jawa Bali itu akan diperpanjang mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan menindaklanjuti status tersebut.
Hal itu disampaikan setelah apel HUT Bhayangkara ke-76 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/7).
Anies mengatakan akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait naiknya status level PPKM tersebut.
"Nanti saya akan komunikasi dahulu dengan pemerintah pusat," ucap Anies.
Dampak El Nino, Kementan Alokasikan Anggaran Rp5,8 Triliun untuk Pompanisasi Lahan Tadah Hujan
Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 33/2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut ditandatangani Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian pada 4 Juli 2022.
Adapun 14 daerah di Jabodetabek yang berada di PPKM Level 2 sebagai berikut.
1. Provinsi DKI Jakarta:
Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat.
2. Provinsi Banten:
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
3. Provinsi Jawa Barat:
Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.(*)
Video heboh hari ini: