DKI Jakarta Kembali PPKM Level 2, Ini Respons Anies Baswedan

DKI Jakarta Kembali PPKM Level 2, Ini Respons Anies Baswedan

Nasional | genpi.co | Selasa, 5 Juli 2022 - 14:55
share

GenPI.co - Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan merespons soal Ibu Kota yang kembali berstatus PPKM Level 2.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk Jawa-Bali baru-baru ini.

PPKM tersebut bahkan sudah dinaikkan menjadi level 2 per hari ini lantaran adanya peningkatan kasus covid-19 yang signifikan.

Sebanyak 14 daerah di Indonesia berstatus PPKM level 2, termasuk salah satunya provinsi DKI Jakarta.

PPKM Jawa Bali itu akan diperpanjang mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan menindaklanjuti status tersebut.

Hal itu disampaikan setelah apel HUT Bhayangkara ke-76 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/7).

Anies mengatakan akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait naiknya status level PPKM tersebut.

"Nanti saya akan komunikasi dahulu dengan pemerintah pusat," ucap Anies.

Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 33/2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut ditandatangani Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian pada 4 Juli 2022.

Adapun 14 daerah di Jabodetabek yang berada di PPKM Level 2 sebagai berikut.

1. Provinsi DKI Jakarta:

Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat.

2. Provinsi Banten:

Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

3. Provinsi Jawa Barat:

Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.(*)

Video heboh hari ini:

Topik Menarik