Lili Pintauli Diyakini Sudah Mundur dari KPK, MAKI ungkap Fakta ini

Lili Pintauli Diyakini Sudah Mundur dari KPK, MAKI ungkap Fakta ini

Nasional | law-justice.co | Senin, 4 Juli 2022 - 08:35
share

Wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar diisukan mengundurkan diri dari KPK. Meski belum ada konfirmasi resmi dari KPK, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman yakin Lili mengundurkan diri.

Lili diketahui akan menjalani sidang etik 5 Juli mendatang karena dilaporkan terkait dugaan penerimaan fasilitas dan akomodasi menonton MotoGP Mandalika pada Maret 2022. Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika.

"Saya berharap info mengundurkan diri itu benar adanya. Dan saya yakin benar bahwa Bu Lili sudah mengundurkan diri karena toh nanti ujungnya keputusan dewan pengawas kalau ini jadi sidang etik pasti putusannya adalah meminta Lili mengundurkan diri," kata Boyamin kepada wartawan, Senin (4/7/2022)


Boyamin mengaku ingin agar Lili mundur dari KPK. Dia mengatakan hal itu demi menjaga nama baik KPK serta pemberantasan korupsi.

"Menginginkan mundur itu demi menjaga nama baik KPK, menjaga pemberantasan korupsi, menjaga marwah KPK dan menjaga asa semangat rakyat Indonesia yang masih menggebu-gebu bersemangat untuk memberantas korupsi," ujarnya.

Boyamin berharap Lili mau memahami dan mengundurkan diri. Agar tidak mematahkan semangat masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.


"Kalau Bu Lili nggak mundur akan mematahkan sayap-sayap semangat pemberantasan korupsi dan itu saya harap Bu Lili memahami dan menyadari itu dengan cara hanya satu ya mengundurkan diri," imbuhnya.

Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Lili disidang etik. Dia sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak beperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Isu Lili Seragam Mencuat


Lili Pintauli diisukan mundur menjelang sidang etik terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku belum tahu soal isu Lili seragam.

"Wah, aku belum tahu," kata Firli di gedung DPR/MPR, Kamis (30/6) malam. Hal itu disampaikan Firli saat ditanya soal isu Lili mengundurkan diri.


Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho juga mengaku belum tahu soal kabar Lili mengundurkan diri.

"Saya belum tahu," ucapnya.

Aturan soal Pimpinan KPK Mengundurkan Diri


Aturan soal pengunduran diri Pimpinan KPK itu terdapat pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Berikut isinya:

Pasal 32:

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. melakucan perbuatan tercela;
d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. mengundurkan diri; atau
g. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilarang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik.
(4) Pemberhentian sebagaimana dimaxud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Topik Menarik