Ditikam 36 Tusukan Korban Tetap Selamat, Ini Rencana Pelaku Pembunuhan di Prabumulih

Ditikam 36 Tusukan Korban Tetap Selamat, Ini Rencana Pelaku Pembunuhan di Prabumulih

Nasional | fornews.co | Sabtu, 2 Juli 2022 - 12:35
share

PALEMBANG, iNews.id Anggota Jatanras Polda Sumsel berhasil meringkus Anggi Saputra Dharmawan (24), pelaku penganiayaan korban M Husainy, di Jalan Lingkar Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Kamis (30/12/2021) lalu.

Usai diamankan di Polda Sumsel, pelaku Anggi mengatakan, rencana pembunuhan dan penganiyaan terhadap korban bukan tanpa alasan. Namun, terlanjur sakit hati lantaran korban mengejeknya dihadapan istrinya.

Dia (korban) ingin mengganggu rumah tangga saya, makanya dia menjelek-jelekan saya di depan istri saya, kilah pelaku dihadapan petugas Jatanras Polda Sumsel, Sabtu (2/7/2022).

Pelaku Anggi mengungkapkan, tidak sendirian ketika menganiaya korban, namun bersama empat rekannya, yang salah satunya Ekki Ifanda Pratama Putra (19), sudah menyerahkan diri ke polisi diantar keluarganya. Sebelumnya, pihak Polda Sumsel juga menangkap pelaku Indra dan Junaedi. Satu orang lagi, berinisial SW masih berstatus buron.

Menurut pelaku Anggi, saat sebelum kejadian penikaman, korban dijemput ke empat pelaku dari rumah teman wanitanya di Palembang. Lalu pekau dan korban naik mobil menuju Indralaya dan lanjut lagi ke Prabumulih (TKP).

Nah dalam perjalanan itulah, kawanan pelaku mengajak korban minum minuman keras. Rencana berjalan lancer, lantas korban yang dalam keadaan mabuk berat langsung dianiaya oleh lima pelaku.

Meski demikian, wlaau dalam kondisi mabuk korban sempat memberi perlawanan meski hanya seorang diri. Lalu korban diturunkan para pelaku dari mobil dab pelaku kembali menusuk korban.

Korban yang mengeluarkan darah cukup banyak, masih bisa lari sekuat tenaga menjauh dari para tersangka. Para pelaku berfikir korban tak akan bisa selamat, hingga pelaku membiarkan korban berlari pergi.

Bahkan, pelaku tidak menduga, korban berhasil selamat setelah ditolong warga yang kemudian membuat laporan ke polisi.

Untuk pelaku Ekki, saat ini sama-sama menjalani pemeriksaan di Jatanras Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya yang sudah menganiaya korban. Selain melukai, pelaku Ekki lah yang mengambil ponsel korban lalu menjualnya.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 353 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. (aha)

Topik Menarik