Berkas Perkara Kasus Doni Salmanan Lengkap, Bareskrim Polri Tegas

Berkas Perkara Kasus Doni Salmanan Lengkap, Bareskrim Polri Tegas

Nasional | genpi.co | Sabtu, 2 Juli 2022 - 17:50
share

GenPI.co - Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim PolriKombes Reinhard Hutagaol memastikan berkas perkara tersangka kasus penipuan trading binary option platform Quotex Doni Salmanan telah lengkap alias P-21.

Dengan demikian, Doni Salmanan akan segera menjalani sidang terkait kasus Quotex tersebut.

"Kasus DS (Doni Salmanan) sudah P-21," tegas Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2022).

Menurut Reinhard, pihaknya segera melimpahkan tersangka Doni dan sejumlah barang bukti ke ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kendati demikian, dia tidak memerinci bukti apa saja yang akan diserahkan ke pihak Kejaksaan.

"Pekan depan, segera. Kalau Jumat, kan, nanggung, ya. Kalau enggak Senin (4 Juli, red), Selasa-lah (5 Juli, red)," jelasnya.

Seperti diketahui, Doni sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/3/2022), setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan dan melalui serangkaian pemeriksaan saksi, serta gelar perkara oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Selain penipuan, Doni juga menjadi tersangka berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia langsung ditahan setelah menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, Doni diketahui menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain bersamanya di aplikasi Quotex, walaupun tidak pernah ada anggota yang yang menang di aplikasi itu.

Polisi menduga, mitra aplikasi berkedok trading binary option platform Quotex mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya.

Atas perbuatannya, Doni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Simak video menarik berikut:

Topik Menarik