6 Fakta Kasus Penembakan Sadis Juragan Rongsokan di Sidoarjo

6 Fakta Kasus Penembakan Sadis Juragan Rongsokan di Sidoarjo

Nasional | jawapos | Sabtu, 2 Juli 2022 - 16:59
share

JawaPos.com- Kasus pembunuhan sadis dengan senjata api yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sidoarjo berhasil diungkap. Penembak Sabar, 37, juragan pengepul rongsokan, di Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Sidoarjo, itu sudah dibekuk polisi. Eksekutor itu berinisial JO alias Joko Waluyo. Warga Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Pasuruan, itu dibekuk ketika melarikan diri ke wilayah Madura.

Berikut fakta-fakta tentang sosok Joko dan cerita seputar pembunuhan sadis yang terjadi di bawah fly over pada Senin (27/6), sekitar pukul 20.00 WIB, tersebut.

1. Aktor atau Dalang Pembunuhan

Joko diringkus sehari setelah kejadian atau pada Selasa (28/6). Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, pelaku ditangkap di Sampang. Tepatnya di rumah persembunyian.

Ada aktor atau otak yang menyuruh Joko untuk menembak Sabar. Orang di balik layar itu berinisial Eko. Joko dan Eko masih saudara. Tinggal satu kampung. Tinggal di Desa Watestani, Kecamatan Nguling. Korban Sabar juga berasal dari desa tersebut sebelum melakoni usaha di Sidoarjo. Hubungan antara E dan J adalah sepupu, kata Kusumo.

2. Nyawa Korban Dihargai Rp 100 Juta

Di hadapan polisi, Joko mengaku diberi tugas menghabisi Eko dengan imbalan Rp 100 juta. Belum sempat mendapat upahnya, Joko lebih dulu tertangkap. Motor yang dipakai Joko saat beraksi juga dibelikan Eko beberapa bulan lalu. Motor matik warna merah itu dibeli dari Facebook tanpa surat kendaraan lengkap.

3, Berencana dengan Menyamar sebagai Ojek Online

Sebelum mengeksekusi, Joko melakukan penyamaran. Seolah sebagai driver atau ojek online. Dia memakai helm dan jaket sebuah perusahaan ojek online. Barang bukti itu berhasil didapat polisi. Sudah diamankan bersama barang bukti lain seperti sandal, motor, STNK, handphone, dan senjata yang digunakan pelaku. Barang bukti seperti jaket dan helm ternyata sempat dibuang pelaku tidak jauh dari TKP, setelah melakukan aksinya, ujar Kapolresta.

4, Motif Pembunuhan adalah Bara Api Dendam

Setelah polisi menghimpun berbagai keterangan dari saksi dan pengakuan Joko, terungkap bahwa motif pembunuhan itu dendam. Sejak lima tahun lalu, Eko menyimpan bara api dendam itu. Ditengarai Eko cemburu sehingga menyuruh Joko untuk menembak Sabar. Diduga, korban diketahui sempat mendekati atau mengganggu istri EK, ungkapnya. Namun, kabar lain di lapangan, Eko dendam lantaran melihat kesuksesan usaha Sabar.

5, Tersangka Terncam Hukuman Mati

Polisi menjerat Joko dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup. Selain itu, pasal 355 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 dengan pidana kurungan badan paling lama 7 tahun penjara. Ancaman hukumannya seperti itu karena ini tergolong dalam pembunuhan berencana, jelas Kusumo.

6, Jenis Senjata Api untuk Eksekusi Masih Teka-Teki

Senjata yang dipakai untuk mengeksekusi Sabar juga berasal dari Eko. Belum diketahui jenis senjata api itu. Apakah rakitan atau pabrikan. Yang pasti, dari barang bukti yang ditemukan seperti proyektil di tubuh korban, kemudian selongsong yang tertinggal di TKP, diperkirakan peluru berasal dari pistol kaliber 45.

Saat kami geledah lagi, dari tangan pelaku ditemukan enam buah peluru lainnya dengan satu selongsong lagi. Pistol akan diserahkan kepada tim Lab Forensik Polda Jatim untuk diidentifikasi secara jelas kata Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setjo.

Eko sebagai otak pembunuhan Sabar, hingga berita ini ditulis belum berhasil dibekuk. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi sudah menerjunkan anggota untuk menangkap buronan tersebut. Mohon doanya semoga bisa segera kami tangkap, kata Kapolresta.

Topik Menarik