Ngeri, Pengadaan Barang dan Jasa di Blok Rokan Diduga Jadi Bancakan Politisi

Ngeri, Pengadaan Barang dan Jasa di Blok Rokan Diduga Jadi Bancakan Politisi

Nasional | gatra.com | Jum'at, 1 Juli 2022 - 20:46
share

Pekanbaru, Gatra.com - Jelang bergulirnya pemilu 2024, operasional blok Rokan oleh Pertamina Hulu Rokan (PHR) memantik minat politisi untuk melakukan intervensi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Menurut Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI), diduga intervensi tersebut mempengaruhi proses tender pada anak perusahaan Pertamina itu.
"Info yang kami dapatkan, bahkan pemenang tender harus menyetor 30% atas proyek yang diperoleh di PHR kepada politisi Senayan," terang Sekretaris LPPHI, Hengki, kepada Gatra.com di Pekanbaru, Jum\'at (1/7).
Adapun LPPHI merupakan lembaga Swadaya yang getol melakukan pemantauan operasional perusahaan di Blok Rokan. Pada pertengahan Juli 2021 lembaga ini pernah menggugat PT Chevron Pacific Indonesia terkait pemulihan tanah terkontaminasi minyak di wilayah kerja Blok Rokan.
Dikatakan Hengki, indikasi intervensi politisi terhadap proyek di PHR juga tampak pada tender pengadaan 700 unit kendaraan operasional PHR senilai hampir Rp1 triliun. Tender pengadaan mobil untuk operasional selama tiga tahun tersebut, mendadak mengalami penundaan pada 27 April dinihari jelang sahur.
"Penundaan itu jadi ganjil bukan hanya lantaran diumumkan di luar jam kerja. Tapi penundaan itu terjadi,hanya beberapa jam setelah acara buka puasa bersama di kediaman Anggota DPR RI Komisi V, Muhammad Nasir, yang juga dihadiri Dirut PHR Jaffe A Suardin," tekannya.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan pihaknya memilih menggugat PHR atas indikasi terjadinya permainan pada proses pengadaan barang dan jasa di perusahaan plat merah itu.
"Karena PHR merupakan BUMN, kami tidak ingin anasir-anasir yang terlibat dapat menimbulkan kerugian terhadap PHR, karena kerugian itu merupakan kerugian negara," tegasnya.
Adapun LPPHI memilih menunjuk BPPH Pemuda Pancasila Riau untuk melakukan upaya hukum terhadap PHR melalui pengadilan negeri Pekanbaru.
Hingga berita ini diturunkan pihak humas belum memberikan tanggapan kepada Gatra.com .

Topik Menarik