Penembak Juragan Rongsokan di Sidoarjo Terancam Hukuman Mati

Penembak Juragan Rongsokan di Sidoarjo Terancam Hukuman Mati

Nasional | jawapos | Jum'at, 1 Juli 2022 - 20:14
share

JawaPos.com- Motif penembakan terhadap M. Sabar, 36, di bawah flyover Tenggulunan, Sidoarjo, Senin (27/6) malam, akhirnya terungkap. Yakni, dendam pribadi seorang pria berinisial E, yang diduga kuat menjadi otak pembunuhan juragan rongsokan tersebut. Saat ini, E masih dalam pengejaran polisi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, eksekutor penembakan pada korban adalah JO. Pelaku diminta E untuk mengeksekusi Sabar. Sehari setelah kejadian, JO berhasil diringkus petugas di wilayah Sokobanah, Sampang, Madura.

Dari hasil keterangan pelaku dan sejumlah saksi, E diduga memiliki dendam pribadi pada Sabar sejak lima tahun lalu. Kabarnya, E merasa istrinya telah diganggu oleh Sabar. Nah, JO mendapat order dari E untuk mengeksekusi Sabar sejak dua pekan sebelum kejadian penembakan. Pelaku dijanjikan bayaran Rp 100 juta oleh E. Namun, uang tersebut belum diterima.

Saat beraksi, JO menembak korban sebanyak dua kali. Korban Sabar pun terluka di lengan kiri hingga tembus ke dada. Selain itu, juga mengalami di leher kiri tembus leher kanan. Korban pun sempat mengalami kritis dan akhirnya meninggal di rumah sakit. Nyawa korban pun tak tertolong usai dirawat intensif selama dua sampai tiga hari, kata Kusumo seperti dikutip Jawa Pos Radar Sidoarjo, Jumat (1/7).

Dari hasil penangkapan JO, petugas menyita barang bukti senjata api yang dipakai untuk mengeksekusi. Senpi itu berasal dari E. Meski demikian, belum diketahui jenis senjata api tersebut. Saat ini, masih dalam pemeriksaan Labfor Polda Jatim. Apakah senjata rakitan atau dari pabrikan.

Selain senjata api, lanjut dia, barang bukti lain adalah jaket ojek online (ojol) yang dipakai JO. Jaket itu sempat dibuang. Termasuk helm yang dipakai pelaku. Namun, akhirnya berhasil ditemukan petugas. Barang bukti itu juga sesuai dengan keterangan sejumlah saksi, paparnya.

Akibat perbuatannya, JO diancam hukuman mati atau seumur hidup sesuai pasal 340 KUHP. Tindakan JO termasuk pembunuhan berencana. Selain itu, juga dijerat pasal 355 ayat (2) dengan pidana paling lama 15 tahun. Tidak hanya itu. JO juga dikenakan pasal 351 ayat (3) dengan pidana paling lama tujuh tahun. Kami jerat pasal berlapis. Karena kejahatannya sudah direncanakan untuk membunuh korban, pungkasnya. (far/vga)

Topik Menarik