Waduh! Rumah Warga Miskin di Pekalongan Bakal Diberi Label, Kenapa?

Waduh! Rumah Warga Miskin di Pekalongan Bakal Diberi Label, Kenapa?

Nasional | gatra.com | Jum'at, 1 Juli 2022 - 19:26
share

Pekalongan, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah akan melakuan labelisasi terhadap rumah penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini dilakukan agar penyaluran bantuan transparan dan tidak tumpang tindih.

Dengan labelisasi itu, nantinya rumah penerima PKH terdapat tulisan "Kami Keluarga Miskin Penerima Bantuan Sosial PKH, Semoga Kami Segera Terbebas dari Kemiskinan. Penanda itu berada di tembok atau dinding bagian depan rumah.

Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid mengatakan, pelabelan bertujuan untuk memonitor dan mengevaluasi pemberian bantuan di Kota Batik agar tepat sasaran.

Pelabelan ini untuk transparansi dan dapat menjadi informasi sekaligus kontrol sosial bahwa keluarga yang bersangkutan tergolong keluarga miskin atau pra sejahtera, ucap Aaf, sapaan akrabnya, Jumat (1/7).

Aaf, pelabelan rumah warga untuk memberikan pesan moral agar warga yang tergolong mampu namun masih menerima bantuan, mengundurkan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain itu, bantuan yang bantuan yang disalurkan oleh pemerintah daerah, provinsi maupun pusat juga diharapkan tidak tumpang tindih.

Bisa saja mereka memang sudah tidak layak menerima bantuan karena keadaannya sudah lebih baik, meningkat menjadi keluarga yang mampu. Jadi semestinya keluarga yang sudah tidak layak untuk introspeksi dan merasa malu kepada keluarga yang lebih layak diberikan bantuan, kata dia.

Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Pekalongan, Trieska Herawan menjelaskan, labelisasi dilakukan mengacu Surat Edaran Walikota Nomor 460/3668 tentang Labelisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

"Pelabelan tersebut berupa cetakan akrilik dan dicat atau disemprot langsung dengan pilox, sehingga tidak bisa dilepas," kata dia.

Menurut Trieska, pemberian label tersebut dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui siapa saja yang mendapat program PKH. KPM PKH yang menolak labelisasi agar membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari kepesertaan PKH.

"Selain itu labelisasi ini juga diharapkan akan mendorong kemandirian warga. Paling tidak warga yang mendapat label cat pilox akan termotivasi untuk mandiri dan berusaha meningkatkan kemampuan ekonomi keluarganya," jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Sosial-P2KB, jumlah KPM PKH di Kota Pekalongan pada tahun ini mencapai 11.225 KPM. Rinciannya, di Pekalongan Barat sebanyak 3.203 KPM, Pekalongan Selatan 1.961 KPM, Pekalongan Timur 2.436 KPM, dan Pekalongan Utara 3.625 KPM.

Topik Menarik