Fatwa MUI: Hewan Bergejala PMK Ringan Sah untuk Kurban

Fatwa MUI: Hewan Bergejala PMK Ringan Sah untuk Kurban

Nasional | genpi.co | Jum'at, 1 Juli 2022 - 15:40
share

GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hewan kurban yang terserang penyakit mulut dan kuku (PMK) bergejala klinis ringan sah untuk kurban.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan dalam diskusi virtual Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat, 91/7).

Amirsyah menjelaskan bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Dalam fatwa itu setidaknya ada empat hal yang perlu kita identifikasi terkait PMK ini," ujar Amirsyah dikutip ANTARA.

Dia menjelaskan berdasarkan fatwa tersebut, hewan kurban dianggap sah jika dalam keadaan yang sehat dan berada dalam keadaan terbaik.

Namun, jika ada yang memperlihatkan gejala klinis ringan dilihat dari kondisi kaki dan mulut dari hewan itu maka masih diperbolehkan untuk kurban.

"Intinya gejalanya masih ringan, itu masih boleh, sah untuk kurban," tuturnya.

Tapi ketika hewan mulai memperlihatkan gejala berat seperti kurus, tidak memiliki nafsu maka dan tidak bisa berdiri maka tidak boleh jadi hewan kurban.

Selain itu, jika hewan kurban tersebut sakit tapi diberikan vaksin dan kemudian sembuh dalam rentang 10-13 Dzulhijah atau Hari Tasyrik maka dinyatakan sebagai kurban yang sah.

"Jadi tadinya sudah sakit tapi ketika diobati dia sembuh, sah untuk kurban. Sebaliknya, kalau tidak sembuh maka tidak boleh," demikian Amirsyah Tambunan.

Tapi ketika hewan ternak yang sakit tapi kemudian sembuh di luar Hari Tasyrik maka tidak sah sebagai hewan kurban dan menjadi sedekah biasa.(*) ANT

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Topik Menarik