Kami Ingin Membuat Korban Kembali Tersenyum

Kami Ingin Membuat Korban Kembali Tersenyum

Nasional | radarjogja | Jum'at, 1 Juli 2022 - 06:33
share

RADAR JOGJA Polresta Jogja merupakan satu-satunya di Indonesia yang memiliki program Polsek Ramah Anak. Sudah berjalan di Polsek Kotagede dan Polsek Gondokusuman, Polresta akan mengembangkan program ke tujuh polsek lain di Kota Jogja. Program ini diharapkan dapat jadi pilot projek untuk diinisiasi polsek seluruh Indonesia.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja Ipda Apri Sawitri SH berharap, Polsek Ramah Anak yang dicanangkan oleh unitnya dapat jadi percontohan. Bukan hanya di DIJ, tapi di seluruh Indonesia. Semoga ini menjadi gambaran untuk Mabes Polri. Polsek Ramah Anak ini baru di Jogja yang ada, lontarnya, saat diwawancarai Radar Jogja di kantornya, Kamis (29/6).

Polresta Jogja kini memiliki dua Polsek Ramah Anak. Selanjutnya, program akan diperluas jadi tujuh. Dalam penyelenggaraannya, Polresta Jogja berkoordinasi dengan Pemkot Jogja dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kami mengharapkan Polsek Ramah Anak jajaran Polresta Jogja akan menjadi pilot projek untuk seluruh polsek se-Indonesia, ucapnya.

Secara pribadi Apri mengaku bangga dengan program Polsek Ramah Anak. Dia dapat memberi layanan ekstra dalam upaya perlindungan dan penegakan hukum yang menyangkut anak. Diakui perempuan 37 tahun ini, kasus yang melibatkan anak membutuhkan penanganan khusus. Berangkat dari pengalaman yang Apri alami selama menjadi seorang penyidik di Unit PPA. Kami ingin membuat korban, terutama anak-anak, kembali sehat dan tersenyum lagi, ujarnya.

Pengalaman paling memilukan yang pernah ditemui Apri adalah penanganan kasus kekerasan fisik terhadap anak. Pelaku dari kasus ini adalah kedua orang tua angkatnya. Pada seluruh badan korban ditemukan luka akibat bertahun-tahun dianiaya. Sampai dengan dilaporkan ke PPA, anak itu opname di rumah sakit, paparnya.

Kala itu, pengumpulan informasi dari korban tidak serta merta dapat langsung dilakukan. Sebab, Apri harus menunggu sampai korban pulih. Pengambilan informasi pun memakan waktu yang panjang. Bagaimana agar anak percaya dengan kami. Kadang cuma satu, dapat satu. Besok dilakukan lagi, jelasnya.

Apri menjabarkan, dalam kasus anak yang berhadapan dengan hukum, polisi selalu memberikan penanganan khusus. Penyidik yang ditempatkan di Unit PPA diberikan pendidikan dan pelatihan khusus untuk menangani kasus anak. Beragam aturan harus dipahami untuk penanganan kasus yang melibatkan anak. Baik anak sebagai pelaku, anak sebagai korban, maupun anak sebagai saksi mempunyai penanganan khusus, sebutnya.

Dibeberkan, salah satu aturan dalam penanganan kasus anak adalah anak sebagai pelaku, alternatif terakhir dilakukan padanya adalah penangkapan dan penahanan. Anak tidak boleh diborgol, anak tidak boleh dilakukan pemeriksaan pada malam hari. Anak bisa diperiksa di mana saja senyaman anak. Selain itu, anak sebagai pelaku, anak sebagai korban, maupun anak sebagai saksi harus ditutup identitasnya, jelasnya. (fat/laz)

Topik Menarik