Kepo terhadap Urusan Rumah Tangga Orang, Apa Hukumnya?

Kepo terhadap Urusan Rumah Tangga Orang, Apa Hukumnya?

Nasional | republika | Kamis, 30 Juni 2022 - 19:15
share

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepo telah menjadi istilah yang banyak digunakan oleh orang-orang terutama kalangan muda. Kepo, secara umum, merujuk pada sikap yang selalu ingin tahu urusan orang lain, termasuk kehidupan rumah tangga orang lain. Lantas bagaimana hukum kepo terhadap kehidupan rumah tangga orang lain dalam Islam?

Di dalam perbuatan kepo, tersimpan prasangka dan mengarah pada perbuatan menggunjing yang jelas dilarang dalam Islam. Seorang Muslim tentu tidak akan bersikap kepo terhadap kesalahan orang lain.

Allah SWT berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang." (QS Al-Hujurat ayat 12)

Kepo tentu merupakan perbuatan yang tidak mendatangkan manfaat dan tidak berguna. Sebagai umat Muslim sepatutnya untuk menghindari dan menjauhi segala perbuatan yang tidak berguna itu.

Allah SWT berfirman, "Dan di antara mereka yang akan memperoleh keberuntungan adalah orang yang menjauhkan diri, atau tidak memberi perhatian secara lahir dan batin, dari perbuatan dan perkataan yang tidak berguna, yaitu sesuatu yang sebenarnya di satu sisi tidak dilarang, namun di sisi lain tidak ada mendatangkan manfaat." (QS Al-Mu\'minun ayat 3)

Rasulullah SAW pun telah berpesan untuk tidak sibuk memikirkan aib orang lain. Dalam riwayat Anas RA, Rasulullah SAW bersabda, "Berbahagialah orang yang tersibukkan dengan aibnya sehingga ia tidak memperhatikan aib orang lain." (HR Al Bazzar)

Islam juga melarang umat Muslim untuk melihat atau mengintip sebuah rumah karena dikhawatirkan akan melihat sesuatu yang diharamkan. Hal ini sebagaimana riwayat Sahal bin Sa\'d As- Sa\'idi.

Dalam riwayat itu dikatakan bahwa ada seorang lelaki yang mengintip melalui lubang pintu kamar Nabi Muhammad SAW yang ketika itu sedang menyisir rambutnya. Saat Rasulullah SAW melihat lelaki itu, beliau SAW bersabda, "Kalau aku tahu bahwa kau mengintip, niscaya sisir itu aku gunakan untuk menusuk kedua matamu. Lalu Rasulullah SAW bersabda, "Diwajibkan meminta izin sebelum melihat." (HR Bukhari)

Dalam riwayat lain, dari Abu Hurairah RA, dia mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Kalau ada orang yang mengintip rumahmu, dan dia tidak meminta izin, kemudian kamu melemparnya dengan kerikil hingga tercongkel matanya, maka kamu tidak berdosa." (HR Bukhari)

Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqolani menjelaskan, hadits tersebut menunjukkan disyariatkannya meminta izin bagi seseorang yang ingin bertamu ke rumah yang pintunya tertutup. Dan dilarang untuk mengintip ke dalam rumah melalui lubang pintu atau perbuatan semacamnya.

Sementara itu, Al-Qurtubi menyampaikan, hadits tersebut untuk menghindarkan seorang Muslim dari pandangan yang dilarang. "Seseorang yang melihat rumah orang lain bisa menyebabkan dirinya melihat sesuatu yang diharamkan dan semua hal yang ingin disembunyikan oleh pemilik rumah dari pandangan orang-orang," jelas Al-Qurtubi.

Sumber :

https://www.alukah.net/sharia/0/150903/%D8%AD%D8%AF%D9%8A%D8%AB-%D9%84%D9%88-%D8%A3%D9%86-%D8%A7%D9%85%D8%B1%D8%A3-%D8%A7%D8%B7%D9%84%D8%B9-%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%83-%D8%A8%D8%BA%D9%8A%D8%B1-%D8%A5%D8%B0%D9%86-%D9%81%D8%AD%D8%B0%D9%81%D8%AA%D9%87-%D8%A8%D8%AD%D8%B5%D8%A7%D8%A9-%D9%81%D9%81%D9%82%D8%A3%D8%AA-%D8%B9%D9%8A%D9%86%D9%87%D8%8C-%D9%85%D8%A7-%D9%83%D8%A7%D9%86-%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%83-%D8%AC%D9%86%D8%A7%D8%AD/

https://www.islamweb.net/ar/library/index.php?page=bookcontents&idfrom=2223&idto=2224&bk_no=47&ID=945

Topik Menarik