Wow! Dana Banpol di Kota Surabaya Melonjak 100 Persen

Wow! Dana Banpol di Kota Surabaya Melonjak 100 Persen

Nasional | jawapos | Rabu, 29 Juni 2022 - 12:54
share

JawaPos.com- Parpol pemilik kursi di DPRD Kota Surabaya segera menikmati kenaikan dana bantuan politik (banpol). Tidak tanggung-tanggung, peningkatannya sampai 100 persen. Dari sebelumnya Rp 6 ribu per suara, kini menjadi Rp 12 ribu per suara.

Kenaikan banpol itu dibenarkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu kemarin (28/6). Pihaknya sudah menerima surat persetujuan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Dokumen itu menjadi dasar bagi pemkot untuk menyetujui kenaikan banpol tahun anggaran 2022. Surat persetujuan gubernur sudah turun bulan Juni ini, jelasnya.

Yayuk, sarapan akrab Maria Theresia Ekawati Rahayu, menyampaikan bahwa surat persetujuan gubernur merupakan jawaban atas konsultasi yang dilayangkan ke Pemprov Jatim pada Maret lalu.

Hal itu menyusul adanya usulan DPRD Surabaya yang meminta kenaikan anggaran bagi parpol pada 2022. Kami konsultasi ke gubernur karena pemkot tidak bisa memutuskan sendiri, ucapnya.

Persetujuan Pemprov Jatim itu dibutuhkan agar saat audit keuangan yang dilakukan BPK, kenaikan banpol tidak menjadi temuan. Nah, persetujuan gubernur turun setelah melalui berbagai kajian. Terutama mempertimbangkan regulasi pemerintah pusat sebagai dasar hukum untuk menyetujui kenaikan banpol. Salah satunya berdasar pertimbangan permendagri, tutur Yayuk.

Hingga kini banpol untuk tahun anggaran 2022 belum disalurkan. Menurut Yayuk, pencairannya dijadwalkan pada triwulan keempat. Yaitu, periode OktoberDesember nanti. Hal itu juga menunggu perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2022. Mekanismenya kita serahkan ke DPRD, tegasnya.

Diketahui, total suara parpol pada Pemilu 2019 di Surabaya sebanyak 1.362.975 suara. Jika banpol dihitung Rp 12 ribu per suara, APBD yang akan tersedot untuk parpol mencapai Rp 16,35 miliar. Jumlah itu membengkak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 8,1 miliar. Banpol diperuntukkan bagi 10 parpol pemilik kursi di dewan.

Berdasar aturan, dana banpol dipakai untuk berbagai kebutuhan. Tujuannya, mendukung kegiatan parpol. Mulai untuk pendidikan politik seperti seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan, workshop, hingga kegiatan pertemuan partai politik lainnya.

Banpol juga bisa dipakai untuk membantu operasional partai. Termasuk untuk sekretariat partai politik seperti administrasi umum, pemeliharaan data dan arsip, serta pemeliharaan peralatan kantor.

Kenaikan banpol disambut beragam oleh para pimpinan partai. Tak semua petinggi partai mau berbicara atau merespons kenaikan dana itu. Sekretaris DPC PDIP Surabaya Baktiono mengapresiasi penambahan banpol. Menurut dia, sebetulnya, banpol Rp 12 ribu per suara yang diberikan pemkot sama seperti di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Surabaya masih kalah dengan Gorontalo, ucapnya.

Apakah nominal itu sudah mencukupi? Jika ditanya cukup atau tidak, Baktiono menilai nominalnya jelas kurang. Apalagi jumlah pengurus partai berlambang banteng itu sekitar 18 ribu orang. Mulai tingkat ranting, organisasi sayap kanan seperti Baitul Muslimin Indonesia, hingga Banteng Muda Indonesia. Tapi, ya tetap kami akan optimalkan dana banpol itu untuk kepentingan partai politik, tuturnya.

Terpisah, Ketua DPC PPP Surabaya Ali Mahfud menyatakan, banpol muaranya kepada masyarakat. Menurut dia, anggaran itu tidak boleh digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi. Kami akan amanah untuk pemakaian banpol. Kursi kami cuma satu juga, jadi harus berjuang bersama masyarakat, tuturnya.

Topik Menarik