Ketahuan Suruh Anak Buahnya Bohong Di Kasus PEN Bupati Muna Disemprit KPK

Ketahuan Suruh Anak Buahnya Bohong Di Kasus PEN Bupati Muna Disemprit KPK

Nasional | rm.id | Rabu, 29 Juni 2022 - 07:30
share

Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba ketahuan menyuruh anak buahnya berbohong saat pemeriksaan kasus suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyemprit kakak tersangka La Ode Muhammad Rusdianto Emba itu.

Siapapun dilarang menghalangi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan, tegas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ia pun mengingatkan ancaman pidana bagi orang yang sengaja merintangi penyidikan. Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelakunya bisa dihukum 3 tahun hingga 12 tahun dan denda dari Rp 150 juta dan Rp 600 juta.

Sebelumnya, KPK memanggil Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muna, Dahlan dan beberapa PNS Pemkab Muna.

Ali menjelaskan pemeriksaan mereka untuk melengkapi berkas perkara Sukarman Loke, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna.

Sukarman menjadi tersangka bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar dan La Ode Muhammad Rusdianto Emba.

Ketiganya menjadi perantara pemberian suap dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur kepada Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto.

Pemberian rasuah terkait pengajuan pinjaman dana PEN tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur. Pengajuan pinjaman harus mendapat rekomendasi Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri.

Dalam penyidikan perkara ini, Ardian diketahui tidak hanya menerima suap dari Andi Merya Nur. Ia pernah berhubungan dengan Sukarman Loke dan Laode M. Syukur Akbar yang mengajukan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Muna tahun 2021.

Pada Maret 2021, Andi Merya Nur menghubungi La Ode M. Rusdianto Emba agar membantu pengurusan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp 350 miliar.

Andi Merya Nur menganggap Rusdianto Emba punya banyak koneksi pejabat di daerah maupun pusat. Keduanya lantas sepakat, jika dana PEN cair Rusdianto Emba dapat proyek di Kolaka Timur.

Rusdianto Emba kemudian menggandeng Sukarman Loke dan Laode M. Syukur Akbar. Keduanya teman seangkatan Ardian di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri kini Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Kebetulan, saat itu Laode M. Syukur Akbar juga sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Muna atas perintah Bupati La Ode Muhammad Rusman Emba.

Supaya pengajuan lancar, Sukarman Loke memberikan Andi Merya Nur contoh Surat Pernyataan Minat pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021 untuk Kabupaten Muna serta Surat Permohonan PEN Kabupaten Muna.

Kemudian terjadi pertemuan antara Ardian dan Andi Merya Nur. Setelah minat disampaikan, Ardian setuju mengurus rekomendasi pengajuan dana PEN Kolaka Timur dengan imbalan Rp 2 miliar. Andi Merya Nur setuju.

Selanjutnya Andi Merya Nur memberikan uang Rp 2,4 miliar kepada Ardian melalui rekening Laode M Syukur. Sementara Rusdianto, Sukarman, dan Laode M Syukur Akbar kecipratan Rp 750 juta dari Andi Merya Nur.

Topik Menarik