Dituding Curi Jok Motor, Pria Kelayan Banjarmasin Bacok Bos Sendiri!

Dituding Curi Jok Motor, Pria Kelayan Banjarmasin Bacok Bos Sendiri!

Nasional | apahabar.com | Selasa, 28 Juni 2022 - 19:05
share

apahabar.com, BANJARMASIN Seorang pria ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah lantaran melakukan penganiayaan.

Pelaku bernama Suprianto alias Anto Bakso (37), warga Jalan Pangeran Antasari, Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah.

Sementara korban bernama Said Muhammad Khaidar (25), warga Sutoyo S, Gang Rahayu, Telaga Biru, Banjarmasin Barat.

Korban merupakan bos pelaku, ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodi melalui Kanit Reskrim Iptu IGN Utama.

Pelaku merupakan karyawan korban yang punya usaha jasa ganti kulit jok motor, sambungnya.

Kronologis Lengkap

Penganiayaan terjadi di toko tempat menjual kulit jok motor di Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Senin (6/6) kemarin.

Kala itu, Anto Bakso datang dengan kondisi di bawah pengaruh minuman keras jenis oplosan.

Tak hanya itu, pelaku juga membawa senjata tajam jenis parang yang diselipkan di dalam jaketnya.

Kepada pelaku, korban menanyakan terkait tiga lembar kulit jok motor yang hilang.

Ditanya demikian, pelaku tidak menjawab. Namun, langsung naik pitam.

Saking marahnya, pelaku langsung mengeluarkan parang yang sudah dikantonginya.

Setelah sarung parang dicabut, ia menebaskan ke arah kepala korban, tapi lepas, karena berhasil ditangkis dengan tangan.

Selanjutnya parang kemudian diayunkannya lagi ke arah perut korban.

Kali ini kena, tapi luka yang disebabkan tidak parah.

Setelahnya, ia mengeluarkan perkataan dengan nada ancaman bila aku keluar penjara, mati kamu.

Kemudian, ia pergi ke arah Jalan Jenderal Sudirman Banjarmasin.

Di perjalanan, parang dibuang ke sungai Martapura.

Atas kejadian itu, korban mengalami luka gores di pergelangan tangan kanan dan perut.

Tidak terima, korban melapor ke Mapolsek Banjarmasin Tengah.

Berselang beberapa pekan, pelaku akhirnya diringkus saat sedang berada di kawasan Taman Kamboja, Jalan Anang Adenansi, Antasan Besar, Banjarmasin Tengah, Selasa (28/6).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Iptu IGN Utama.

Kepada polisi, pelaku mengaku tersinggung karena dituding mencuri kulit jok motor.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman berdasarkan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan.

Topik Menarik