Sempat Disebut 149, Kedubes Malaysia Klarifikasi Jumlah WNI yang Meninggal di Tahanan Imigrasi

Sempat Disebut 149, Kedubes Malaysia Klarifikasi Jumlah WNI yang Meninggal di Tahanan Imigrasi

Nasional | radartegal | Selasa, 28 Juni 2022 - 14:42
share

Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) menyebut telah menemukan fakta bahwa 149 WNI meninggal di lima DTI di seluruh Sabah, Malaysia untuk periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

Sebanyak 18 WNI dilaporkan meninggal di DTI Tawau, Sabah, dengan KBMB menyebut ada dugaan mereka mengalami penganiayaan.

Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta mengeluarkan klarifikasi perihal jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Sabah.

Dalam keterangan yang diterima pada Selasa (28/6), Kedubes Malaysia menyebut total 149 tahanan yang meninggal di DTI di seluruh Sabah bukan hanya dari Indonesia, melainkan keseluruhan warga negara asing (WNA).

"Merujuk pernyataan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta yang dikutip media pada 27 Juni 2022, terkait total 149 tahanan asal Indonesia yang meninggal dunia di Depot Tahanan Imigrasi di seluruh Sabah, 149 adalah jumlah keseluruhan warga negara asing (WNA) yang meninggal dunia sejak 2021 hingga bulan Juni 2022," kata Kedubes.

Data Kedubes menunjukkan, sebanyak 18 tahanan WNI yang meliputi 17 laki-laki dan 1 perempuan, meninggal dunia pada 2021.

Sementara 7 WNI, yang meliputi 6 laki-laki dan 1 perempuan, meninggal dari Januari hingga Juni 2022.

"Kedutaan Besar Malaysia memohon maaf atas kekeliruan di dalam keterangan berkenaan," tutup pernyataan itu.

Diduga dianiaya di Sabah, Malaysia, 18 Warga Negara Indonesia (WNI) dikabarkan meninggal dunia dalam Depo Tahanan Imigrasi (DTI).

Muncul kabar, para WNI tersebut meninggal mengalami penganiayaan. Kabar ini pun mendapat perhatian serius dari Komisi I DPR RI.

Salah satunya Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono. Dia mendesak pemerintah Malaysia memberikan klarifikasi resmi.

"Ini perlu mendapatkan klarifikasi resmi dari Pemerintah Malaysia. Investigasi harus segera dilakukan untuk mengetahui penyebab dan mengapa kejadian itu bisa terjadi," tegas Dave dalam keterangannya, Selasa (28/6).

Pemerintah Malaysia diharapkan menunjukkan tindakan manusiawi terhadap para WNI ataupun WNA yang terkena deportasi.

"Perlakuan dengan model DTI tersebut sangat melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan ini akan menjadi konsekuensi berat jika itu terjadi pelanggaran," tandasnya.

Sebagai anggota Komisi I DPR, ia mengecam keras peristiwa tersebut karena posisi para korban sedang menunggu proses deportasi.

"Mereka seharusnya tidak diperlakukan seperti tahanan tindakan kejahatan berat," ungkap Dave.

Di sisi lain, politisi Golkar ini menekankan peran Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia untuk lebih aktif memantau kejadian ini dan diperlukan pernyataan terbuka kepada publik tentang kondisi para WNI yang mengalami deportasi.

"Saya atas nama anggota Komisi I DPR juga telah bersurat ke Kedubes Malaysia di Indonesia untuk meminta klarifikasinya atas peristiwa tersebut," tegas Dave seperti dikutip dari RMOL.id. (ima/rtc)

Topik Menarik