Terbukti Korupsi, Mantan Dirut RSUD Wonosari Terancam 20 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Mantan Dirut RSUD Wonosari Terancam 20 Tahun Penjara

Nasional | radarjogja | Selasa, 28 Juni 2022 - 14:08
share

RADAR JOGJA Tersangka kasus korupsi RSUD Wonosari inisial II terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 1 Miliar. Penyidik Ditreskrimsus Polda DIJ menjerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang perbuatan melawan hukum. Juga dengan Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang.

Dalam kasus ini, tersangka II, 63, terbukti bersalah. Berupa penyalahgunaan wewenang yang berujung pada korupsi anggaran jasa pelayanan medik RSUD Wonosari. Sosok tersangka II sendiri menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Wonosari saat kasus bergulir.

Jadi terkait anggaran jasa pelayanan medik RSUD Wonosari medio 2009 hingga 2012. Bukti berupa dokumen terkait pembayaran jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari medio tahun yang sama dan uang tunai sebesar Rp. 47 juta, jelas Dirreskrimsus Polda DIJ Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, ditemui di Gedung Promoter Polda DIJ, Selasa (27/6).

Gomgom menuturkan kasus bermula dari kesalahan pembayaran uang jasa pelayanan. Tepatnya yang fokus sebagai dokter laboratorium. Anggaran merupakan merupakan hak dari dokter dan petugas kesehatan RSUD Wonosari.

Akibat kesalahan ini, II memerintahkan pengembalian uang pada medio 2015. Atas perintah ini terkumpul uang Rp. 646.384.618,00. Seluruhnya adalah uang pengembalian jasa dokter laboratorium.

Dari sejumlah uang yang terkumpul tersebut sebesar Rp. 158.349.990 telah dimasukkan kedalam Kas RSUD Wonosari. Sedangkan uang sebesar Rp. 488.034.628 atas perintah tersangka II tidak dimasukkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari, katanya.

Disinilah mulai terjadi penyalahgunaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium. Secara bertahap tersangka II menggunakan uang sebesar Rp. 470 juta. Keperluannya untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Dalam kasus ini, Gomgom menuturkan II tak sendiri. Mantan Dirut RSUD Wonosari ini juga beraksi bersama tersangka inisial AS. Sosok ini kala itu menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di RSUD Wonosari saat itu.

AS ini juga diperiksa sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah. Perannya atas persetujuan II maka membuat kwitansi yang isinya tidak benar sebagai bentuk pertanggungjawaban, ujarnya.

Guna menghilangkan jejak, II dan AS merekayasa sejumlah kegiatan. Untuk kemudian dimasukan dalam penganggaran 2016. Sehingga terkesan beberapa kegiatan pekerjaan menggunakan dana RSUD.

Rekayasa ini hanya menggunakan sebagian anggaran sebesar Rp. 230 juta. Wujudnya berupa rehab ruabgvlaundry RSUD Wonosari, sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari.

Lalu adapula rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal dahlia RSUD Wonosari. Terakhir pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari, katanya.

Berkas perkara tersangka II, lanjutnya, telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Untuk selanjutnya berlanjut dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke JPU Kejaksaan Tinggi DIJ.

Sedangkan untuk berkas perkara tersangka AS masih dalam tahap pemenuhan terhadap petunjuk Jaksa Peneliti, ujarnya. (Dwi)

Topik Menarik