BNPP Raih 8 Kali Opini Wajar Tanpa Pengecualian Dari BPK

BNPP Raih 8 Kali Opini Wajar Tanpa Pengecualian Dari BPK

Nasional | rm.id | Selasa, 28 Juni 2022 - 13:01
share

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) kembali meraih penghargaan kategori Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekretaris BNPP Restuardy Daud menyampaikan, capaian ini merupakan kali ke delapan BNPP meraih Opini WTP, berturut-turut.

"Auditorat Keuangan Negara (AKN) V BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan BNPP, dan WTP ini merupakan perolehan ke-8 bagi BNPP, berturut-turut," ujar Restuardy di Kantor BNPP, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (28/6).

Restuardy menjelaskan, pemeriksaan atas LK bertujuan memberikan Opini tentang kewajaran penyajian dalam Laporan Keuangan.

Opini sebagai pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam LK opini tersebut berdasarkan pada empat kriteria.

Yaitu, kesesuaian LK dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam LK, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal (SPI).

Restuardy yang juga merupakan Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan mengatakan, capaian Opini WTP yang diraih BNPP ini merupakan wujud komitmen dan upaya BNPP serta kementerian lainnya dalam membangun tata kelola keuangan yang baik.

"Capaian tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata seluruh manajemen kementerian, Lembaga dan Badan Lainnya dalam mendorong perbaikan pengelolaan negara dengan menjalankan dan praktek-praktek pengelolaan keuangan yang baik," tandasnya.

Sebagai informasi, BNPP menerima Opini WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2021 bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Topik Menarik