WNA Estonia Pelaku ‘Skimming’ Ditangkap, Kerugian Korban Rp 1,4 Miliar

WNA Estonia Pelaku ‘Skimming’ Ditangkap, Kerugian Korban Rp 1,4 Miliar

Nasional | jawapos | Senin, 27 Juni 2022 - 20:40
share

JawaPos.com Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial SP, 24. Dia ditangkap karena diduga melakukan kejahatan pencurian data nasabah perbankan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) atau lainnya untuk membobol rekening seseorang (skimming).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan korban yang merupakan salah satu bank milik BUMN pada Juni 2022 di wilayah Jakarta Barat. Modus yang dilakukan pelaku ini melakukan skimming dengan cara menggunakan kartu khusus sebagai alatnya, kata Zulpan seperti dikutip Antara, Senin (27/6).

Zulpan menambahkan, kartu khusus itu dijadikan sarana untuk menampung data elektronik nasabah dengan cara mengakses melalui mesin perekam yang telah terhubung ke laptop pelaku.

Setelah data nasabah bisa diakses menggunakan kartu binance yang telah terisi melalui ATM bank ke rekening bank yang diperintahkan seseorang kepada pelaku untuk melakukan kejahatannya, ujar Zulpan.

Dari pengungkapan kasus itu, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, sejumlah kartu ATM dari bank dalam dan luar negeri, 21 kartu bitcoin, 81 kartu binance, hingga empat lembar uang tunai Rp100 ribu.

Tersangka melakukan perbuatan tersebut di daerah Jakarta, Bogor dan juga Yogyakarta, kata Zulpan sambil menambahkan bahwa pelaku ditangkap di Jakarta Barat pada Sabtu 25 Juni 2022.

Zulpan mengatakan bahwa pelaku berhasil menggasak uang sejumlah nasabah hingga Rp 1,48 miliar. Dia mengatakan pihaknya tengah mengejar satu orang lainnya yang masih buron. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 363 KUHP, Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Topik Menarik