Polisi Masih Kembangkan Kasus Holywings, tidak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Polisi Masih Kembangkan Kasus Holywings, tidak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Nasional | republika | Minggu, 26 Juni 2022 - 01:40
share

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih terus melakukan pengembangan kasus konten promo minuman keras (miras) gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria di Holywings. Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Iya, nanti akan kita kembangkan lagi," tegas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6/2022).

Menurut Budhi, sampai saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan baru menetapkan dan menahan enam tersangka. Keenam tersangka tersebut adalah laki-laki berinisial EJD (27) selaku direktur kreatif perannya mengawasi empat divisi, perempuan berinisial NDP (36) selaku head tim promotion yang berperan mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Kemudian laki-laki berinisial DAD (27) sebagai desain grafis, perempuan berinisial EA (22) sebagai admin tim promo yang mengupload konten ke media sosial, perempuan AAB (25) sebagai sosial officer yang mengupload sosial media terkait Holywings. Terakhir, perempuan AAM (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan request kepada tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywings.

"Kami masih terus mendalami kepada pihak-pihak terkait," kata Budhi.

Karena itu, Budhi meminta agar organisasi masyarakat (ormas), termasuk GP Ansor untuk tidak lagi melakukan konvoi ke sejumlah outlet Holywings. Karena itu, GP Ansor harus menyerahkan kasus Holywings ini ke proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyerahkan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku," himbau Budhi.

Akibat perbuatannya, para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau 156 A KUHP. Para tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama maksimal 10 tahun. Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Adapun, pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Topik Menarik