Muslimah Perlu Tahu! Kategori Darah Istihadhah

Muslimah Perlu Tahu! Kategori Darah Istihadhah

Nasional | republika | Sabtu, 25 Juni 2022 - 20:05
share

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketika seorang wanita berdarah, dia mengalami menstruasi untuk waktu yang singkat, karena ketika dia mencapai pubertas, dia akan memiliki dua periode: periode menstruasi dan periode suci.

Semua ulama sepakat bahwa harus ada jarak suci yang sempurna antara menstruasi dan menstruasi berikutnya, dan periode suci minimum, menurut mayoritas ulama, adalah 15 hari menurut mazhab, dan 13 hari menurut mazhab Hanbali.

Jadi, jika seorang wanita telah bebas dari menstruasi selama kurang dari 15 hari dan kemudian mulai mengeluarkan darah lagi, darah yang keluar tidak dianggap sebagai darah menstruasi karena masuk dalam periode suci dan seharusnya menjadi milik seorang wanita. Darah istihadhah adalah darah yang keluar selama bulan suci ini. Wanita yang telah mengalami istihadhah juga dianggap wanita suci.

Penting terkait darah istihadhah, dan konsekuensi hukumnya, serta apa saja yang diharuskan dan dibolehkan bagi wanita yang sedang mengalami istihadhah. Kategori darah istihadhah adalah darah yang tidak memenuhi syarat atau kategori darah haid atau nifas. Maka dapat dirincikan sebagai berikut, seperti dikutip dari Isnawati dalam buku Darah Istihadhah terbitan Rumah Fiqih Publishing:

1. Darah Sebelum Usia 9 Tahun

Usia minimal haidh seorang wanita adalah 9 Tahun Hijriyah. Apabila seorang anak perempuan mengalami keluar darah dari kemaluannya seperti darah haidh, padahal usianya belum masuk usia haidh, belum 9 tahun menurut hitungan tahun qamariyah, maka dia bukan sedang mendapat haidh. Melainkan darah tersebut bisa disebut darah istihadhah dan fasad.

Topik Menarik