Buntut Miras Muhammad, 6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka, MUI: Harus Diproses

Buntut Miras Muhammad, 6 Karyawan Holywings Jadi Tersangka, MUI: Harus Diproses

Nasional | radartegal | Sabtu, 25 Juni 2022 - 14:15
share

Usai membuat promosi minuman keras (miras) gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 orang pegawai Holywings sebagai tersangka.

Langkah cepat aparat kepolisian memproses polemik Holywings mempromosikan minuman keras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria diapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ya, bagus, kata Wakil Ketua MUI Anwar Abbas beberapa saat lalu di Jakarta, Sabtu (25/6).

Menurut Anwar Abbas, langkah tegas aparat kepolisian memang sudah semestinya dilakukan. Sebab promo Holywings tersebut sudah tendensius dan telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Selain itu, Indonesia yang notabene adalah negara hukum wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Termasuk kepada Holywings.

Karena ini negara hukum, maka setiap orang yang melanggar hukum harus diproses, tandasnya.

Buntut dari promosi miras gratis Holywings Indonesia untuk pemilik nama Muhammad dan Maria, 6 orang karyawan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat malam (24/6).

Keenam tersangka yakni SDR, 27, selaku creative director Holywings; NDP, 36, selaku head team promotion; DAD, 27, pembuat desain promo; EA, 22, tim admin media sosial; AAB, 25, selaku socmed officer; dan AAM, 25, selaku admin tim promo yang meminta permintaan pembuatan promo.

Kami menetapkan 6 tersangka, kata Budhi.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.

Mereka merupakan tim kreatif promosi, semuanya karyawan HW, jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa tangkapan layar unggahan promosi Holywings di media sosial, 1 unit komputer, 1 unit laptop, 1 unit handphone dan 1 unit hardisk.

Kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut, pungkas Budhi.

Sebelumnya, Holywings melalui akun resmi Instagramnya juga telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. Mereka berdalih jika manajemen tidak mengetahui perihal promosi Muhammad dan Maria tersebut.

Terkait dengan viralnya unggahan kami menyangkut promosi dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria. Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Hollywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat, tulis Holywings.

Promo minuman keras (miras) gratis Holywings untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria mendapat protes keras dari banyak pihak.

Klub malam dan resto Holywings yang mempromosikan miras secara gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria membuat kelompok besutan Habib Rizieq Shihab kompak salahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas promosi Holywings tersebut.

Atas hal ini, pengacara Habib Rizeq, Aziz Yanuar mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan agar segera mencabut izin usaha Holywings tersebut.

Menurut Aziz Yanuar, kasus penghinaan dan penistaan agama di Indonesi harus dibuat jera. Hal ini agar kasus penitaan agama di Indonesia tak berulang-ulang terjadi.

Kami minta gubernur dan dinas terkait untuk cabut izin usaha sebagai pembelajaran dan efek jera, kata Aziz Yanuar, Jumat (24/6).

Hukum itu harus ada efek jera karena sudah berulang kali terjadi. Jadi siapapun yang beragama islam dan keyakinan lain pasti tersinggung dan marah, ujarnya.

Sementara itu, Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin juga mendesak Pemprov DKI bertindak tegas agar segera mencabut izin operasioanal Holywings.

Sebab, kota Jakarta yang dinilai merupakan kota religi itu tak layak diisi oleh resto melecehkan islam seperti Holywings.

Kami meminta kepada Pemprov DKI untuk mengambil langkah tegas yaitu baik penutupan juga izin operasionalnya karena Jakarta ini kota religi, ujarnya.

Sebelumnya, viral promo Holywings memberikan minuman keras secara gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria viral di media sosial.

Menampilkan gambar promosi produk minuman beralkoholnya dengan menggratiskan satu botol alkohol bagi calon konsumen yang memiliki nama Muhammad dan Maria, izin Holywings terancam dicabut.

Kasus ini berawal dari unggahan Manajemen Holywings yang mempromosikan minuman bertuliskan Muhammad dan Maria.

Belakangan karena banyaknya warganet yang keberatan dengan cara promosi seperti itu, beberapa jam kemudian, unggahan tersebut telah hilang dari Instagram resmi Holywings.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) memberikan surat teguran kepada pengelola restoran dan bar Holywing yang membuat promosi yang mengandung dugaan SARA.

"Sudah, sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta, Iffan, Jumat (24/6).

Menurutnya, manajemen Holywings telah mengabaikan norma masyarakat dengan menggunakan nama Maria dan Muhammad yang lekat dengan nilai agama sebagai strategi promosi.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu menambahkan, jika terbukti mengulangi kesalahan maka akan diberikan teguran tertulis kedua hingga ketiga.

"Sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara," tegasnya dikutip dari RMOL.id. (ima/rtc)

Topik Menarik