Bulan Depan ASN Aktif dan Pensiunan Terima Gaji 13, Catat Tanggalnya!

Bulan Depan ASN Aktif dan Pensiunan Terima Gaji 13, Catat Tanggalnya!

Nasional | lombokpost | Sabtu, 25 Juni 2022 - 07:45
share

MATARAM -ASN aktif dan pensiunan di Provinsi NTB dipastikan akan menerima gaji 13 per 1 Juli nanti. Dibayarkan paling cepat 1 Juli besok, kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB Sudarmanto.

Darmanto mengatakan, pemberian gaji 13 sebagai bentuk penghargaan bagi ASN, atas kontribusi dan pengabdian sebagai aparatur negara. Terutama selama masa pandemi covid dengan baik telah melayani masyarakat.

Gaji 13 juga dihajatkan sebagai tambahan ekonomi bagi ASN, yang turut terdampak pandemi global covid. Tidak saja menambah daya beli dan mendorong percepatan ekonomi, tapi juga membantu pembiyaaan anak-anak, yang akan masuk sekolah di tahun ajaran baru.

Pemberian gaji 13 pada Satker di Provinsi NTB sejumlah gaji atau pensiun pokok maupun tunjangan yang melekat. Seperti tunjangan keluarga; pangan; jabatan; dan 50 persen tunjangan kinerja per bulannya.

Gaji 13 tahun 2022, tidak dikenakan potongan. Tapi dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan dan ini ditanggung pemerintah, jelasnya.

Kata Darmanto, setiap Satker diharapkan segera mengajukan surat perintah membayar (SPM) gaji 13 mulai 24 Juni. Untuk diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) pada 1 Juli. Sudah mulai dibuka untuk proses pengajuannya, ujar Darmanto.

Gaji 13 akan dibayarkan kepada PNS vertikal sebanyak 26.667 pegawai. Rinciannya, anggota Polri 9.929 orang; ASN kementerian/lembaga 13.045 pegawai; dan TNI 3.392 orang. Dengan total anggaran mencapai Rp 124,46 miliar.

Sementara untuk ASN pemda, pembayaran gaji 13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Jadwalnya sendiri akan diatur Asabri dan PT Taspen.

Harapannya gaji 13 untuk ASN pusat maupun daerah, itu bisa cair tepat 1 Juli, sehingga bisa tercapai percepatan pemulihan ekonomi di NTB, tandas Darmanto. (dit/r5)

Topik Menarik