Baru Keluar Penjara, Penjahat Kambuhan Diamuk Massa karena Mencuri Motor

Baru Keluar Penjara, Penjahat Kambuhan Diamuk Massa karena Mencuri Motor

Nasional | lampung.rilis.id | Jum'at, 24 Juni 2022 - 17:20
share

Belum sampai sebulan menghirup udara bebas, residivis kasus pencurian diamuk massa karena kepergok mencuri sepeda motor, Kamis (23/6/2022).

Untung saja, emosi massa di Tanjungsenang, itu bisa diredam. Tersangka Dediansyah (43) warga Sepang Jaya, Kedaton, kemudian diserahkan ke polisi.

Kapolsek Tanjungsenang, Ipda Alan Ridwan, menyebutkan tersangka baru saja bebas pada 7 Juni 2022.

Dari data kepolisian, ia sudah tiga kali masuk penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

"Dan ini keempat kalinya tersangka melakukan tindak pidana," ungkapnya, Jumat (24/6/2022).

Tersangka berkeliling mencari sasaran seorang diri dengan sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor.

"Setelah menemukan sasaran, ia memarkir sepeda motornya 30 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP)," paparnya.

Tersangka membidik se peda motor Honda Beat berwarna biru-putih nopol BE 2987 OC.

"Namun aksinya dipergoki pemilik motor dan langsung diamuk massa yang lewat di sekitar lokasi," ungkapnya.

Tersangka kali pertama beraksi pada 2017. Ia mencuri di rumah kosong dan mengambil televisi serta barang berharga lainnya. Ia kemudian ditangkap Polsek Kedaton.

Atas perbuatannya kali ini, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (*)

Topik Menarik