Vaksin India Haram, MUI Minta Tidak Diberikan kepada Umat Islam

Vaksin India Haram, MUI Minta Tidak Diberikan kepada Umat Islam

Nasional | genpi.co | Jum'at, 24 Juni 2022 - 17:10
share

GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah tidak memberikan vaksin haram kepada umat Islam.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyusul keluarnya fatwa haram terhadap vaksin Covovaxmirnaty produksi Serum Institute of India Pvt.

"Ya, benar. (MUI, Red) akan melarang vaksin haram kalau ada yang halal," ujar Anwar Abbas kepada GenPI.co, Jumat (24/6).

Anwar lantas menyinggung soal Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19.

Dalam fatwa tersebut, MUI mengatakan vaksin Covovaxmirnaty termasuk kategori haram.

MUI beralasan dalam tahapan produksi vaksin tersebut, ditemukan pemanfaatan enzim pankreas babi.

Di sisi lain, fatwa yang dikeluarkan 7 Februari 2022 menerangkan bahwa MUI meminta pemerintah memprioritaskan penggunaan vaksin covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya umat Islam.

Untuk kebutuhan tersebut, MUI juga meminta pemerintah mengoptimalkan pengadaan vaksin covid-19 yang sudah tersertifikasi halal.

Selain itu, MUI juga meminta pemerintah memastikan vaksin covid-19 yang digunakan terverifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Menurut MUI, keamanan vaksin mesti terjamim sebelum diberikan kepada masyarakat.

MUI juga meminta pemerintah tidak melakukan vaksinasi berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, tetapi dapat menimbulkan dampak yang membahayakan.(*)

Lihat video seru ini:

Topik Menarik