PWNU Jatim Akan Bawa Putusan Pernikahan Beda Agama ke Mahkamah Agung

PWNU Jatim Akan Bawa Putusan Pernikahan Beda Agama ke Mahkamah Agung

Nasional | jawapos | Jum'at, 24 Juni 2022 - 10:17
share

JawaPos.com Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur dengan tegas menolak putusan pernikahan beda agama. PWNU menilai putusan itu akan membuat banyak kasus serupa bermunculan.

Sekretaris PWNU Jatim Hasan Ubaidillah menjelaskan, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Kami sebagai ormas (organisasi masyarakat) keagamaan akan membawa kasus dan persoalan ini ke rapat harian. Kemudian kami beri masukan ke MA dan KY untuk telaah putusan hakim, kata Hasan, Jumat (24/6).

Hasan menyatakan, putusan itu diduga mengandung kelalaian. Ada sesuatu yang melatarbelakangi putusan tersebut.

Jangan-jangan ada kelalaian atau sesuatu yang melatarbelakangi putusan ini, ungkap Hasan Ubaidillah.

Penolakan dari PWNU Jatim itu, lanjut dia, didasarkan pada undang-undang yang juga menolak pernikahan beda agama. Dia menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang diubah menjadi UU No 16 Tahun 2019.

Sehingga, lanjut Hasan, ketika ada putusan pengadilan yang mengizinkan pernikahan beda agama, pihaknya menolak hal tersebut.

Karena itu jelas menabrak perundang-undangan. Yang jelas tidak bisa diterima dalam hukum Islam maupun hukum negara Indonesia, papar Hasan Ubaidillah.

Topik Menarik