Polisi Tangkap 3 Oknum Wartawan, Diduga Lakukan Pemerasan PPDB dan Dana BOS

Polisi Tangkap 3 Oknum Wartawan, Diduga Lakukan Pemerasan PPDB dan Dana BOS

Nasional | republika | Jum'at, 24 Juni 2022 - 09:10
share

ruzka.republika.co.id--Modus konfirmasi berita yang diduga melakukan pemerasan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tiga oknum yang mengaku wartawan ditangkap aparat kepolisian Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat (Jabar), Rabu (22/06/2022).

Ketiga oknum yang mengaku wartawan itu diduga meminta uang hingga Rp 17,5 juta kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Sukabumi.

Polisi yang menerima laporan kemudian bergerak dan menangkap tangan para pelaku yang mengaku-ngaku wartawan itu berinisial RG, MN dan DS berikut sejumlah barang bukti.

Kepala Sekolah SMKN 1 Sukabumi Juanda mengatakan, tiga oknum wartawan tersebut mengaku dari media yang berbeda. Mulanya mereka mendatangi sekolah dengan tujuan mengkonfirmasi terkait penyaluran dana BOS dan pelaksanaan PPDB.

"Kami kemudian menjawab berbagai pertanyaan. Lalu para oknum wartawan itu mengancam akan memberitakan keburukan sekolah. Bahkan, salah satu dari oknum wartawan tersebut membentak-bentak kami," ujar Juanda, Kamis (23/06/2022).

Lanjut Juanda, kemudian, ketiga oknum wartawan melakukan negosiasi untuk tidak jadi memberitakan keburukan, melainkan diganti dengan pemberitaan profil sekolah dan memasang tarif. Tarif tersebut mulai dari Rp 17,5 juta, Rp 15 juta, Rp 10 juta, sampai Rp 5 juta.

"Kami menilai permintaan ketiga oknum wartawan ini ada indikasi pemaksaan karena mereka tetap meminta uang Rp 15 juta. Lalu, kami berinisiatif melaporkan hal tersebut ke polisi. Saya tahu aturan media seperti apa, maka saya anggap itu ada indikasi pemerasan dan saya lapor polisi," jelasnya.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengkonfirmasi terkait laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tiga oknum wartawan ke SMKN 1 mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyelidikan. "Saat ini masih proses lidik posisi sebagai pelapor dan terlapor," ucapnya. (Rusdy Nurdiansyah)

Topik Menarik