
Luhut Beri Perintah Langsung ke Pejabat, Mohon Jangan Sepelekan!
GenPI.co - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan seluruh kepada daerah maupun pejabat agar tidak melakukan impor barang yang bisa diproduksi ke luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Luhut saat menghadiri Harvesting Bangga Buatan Indonesia (BBI) Lagawi Fest 2022, di Tegal Mas, Pesawaran, Lampung, Kamis, (23/6/2022).
Tak hanya barang, Luhut melarang adanya impor makananyang bisa diproduksi dalam negeri.
"Jangan melakukan impor barang, apalagi makanan yang bisa diproduksi dalam negeri, seperti singkong dan kopi," ujar Luhut, dikutip dari JPNN.com, Jumat (24/6/2022).
Dia juga mengaku akan terus melakukan koordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Kemudian, berkoodinasi dengan Menteri PerindustrianAgus Gumiwang Kartasasmita agar bisa lebih mengedepankan produk dalam negeri.
"Karena harus bangga dengan produk sendiri," tegasnya.
Luhut juga menyebutkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia sedang bagus.
Bahkan, inflasi terjadi dapat terkendali sampai hari ini.
"Presiden memerintahkan berkali-kali soal penanganan UMKM. Jadi, ini menjadi perhatian bersama agar ekonomi menjadi baik," tandasnya. (mcr32/jpnn)
Baca Juga :
Sindir Mantan Pejabat Jangan Dibentrokkan dan Diadu-adu soal Karantina, Siapa yang Ditunjuk Luhut?
Simak video berikut ini:
Topik Menarik

Ada Hepatitis Akut Misterius, Semua Warg...
nasional | genpi.co Jumat, 01 Juli 2022 - 23:55

Jokowi Gagal Jadi Juru Damai, Putin Mala...
nasional | law-justice.co Sabtu, 02 Juli 2022 - 11:55

Hasil Semifinal Malaysia Open 2022: Apri...
nasional | riau24.com Sabtu, 02 Juli 2022 - 16:40

5 Tips Move On dari Gebetan yang Cuek, S...
gaya hidup | Okezone Jumat, 01 Juli 2022 - 22:46

Soal Nabi Muhammad: Mahkamah Agung India...
nasional | riau24.com Sabtu, 02 Juli 2022 - 10:10

In Picture: Proses Pemakaman Menteri PAN...
nasional | republika Jumat, 01 Juli 2022 - 21:44

Dibuang di Hutan Tanpa Pakaian, Aktris P...
nasional | riau24.com Sabtu, 02 Juli 2022 - 10:11
