Lewat Surat Edaran, Hewan Kurban Surabaya Wajib Miliki Surat Sehat

Lewat Surat Edaran, Hewan Kurban Surabaya Wajib Miliki Surat Sehat

Nasional | wartaekonomi | Jum'at, 24 Juni 2022 - 06:21
share

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran ( SE) bernomor 451/9519/436.7.9/2022 yang berisi pedoman pelaksanaan kurban selama terjadinya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Salah satu syarat dan administrasi yang perlu diperhatikan pernjual ternak diantaranya yaitu penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari Pemkot Surabaya melalui camat.

Selain itu, hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal.

Hewan ternak yang masuk ke wilayah Surabaya juga harus sesuai rekomendasi dan aturan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) serta camat di masing-masing wilayah.

Bagi yang muslim, kalau ingin kurban, ya silahkan. Kami nanti akan turun memastikan ternak yang masuk di Surabaya sudah dilengkapi surat keterangan sehat dari daerah asal, kata Eri, kemarin.

Dalam SE tersebut juga tercantum persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban. Yaitu pedagang ternak kurban harus memiliki lahan yang cukup, sesuai dengan jumlah hewan. Selain itu, pedagang wajib memberi pagar atau pembatas di lahan dagangannya agar hewan tidak berkeliaran dan memungkinkan adanya ternak lain yang masuk ke tempat penjualan.

Selain itu, pedagang ternak juga harus menyediakan fasilitas untuk menampung limbah. Sebelum limbah dibuang, penjual diwajibkan terlebih dahulu melakukan desinfeksi atau pemusnahan. Fasilitas yang harus didesinfeksi yaitu kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah yang tidak dapat diobati.

Di dalam SE disebutkan pula, pedagang wajib menyediakan tempat pemotongan dan isolasi khusus apabila ada salah satu ternak diduga terjangkit PMK dan tidak dapat diobati.

Eri pun mengaku terus berkoordinasi dengan jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan camat untuk memantau hewan ternak yang masuk ke kota Pahlawan.

Topik Menarik