Tarik Pungli, Anggota BPD Dasan Geria Lingsar Dicokok Polisi

Tarik Pungli, Anggota BPD Dasan Geria Lingsar Dicokok Polisi

Nasional | lombokpost | Jum'at, 24 Juni 2022 - 00:07
share

MATARAM -Tim Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, berinisial J. Kita tangkap setelah dia menerima uang hasil pungli (pungutan liar), Senin (20/6) lalu, kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (23/6).

J ditangkap di salah satu warung makan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sayang-Sayang, Cakranegara, Mataram. Dia diduga melakukan pungli ke pengusaha suplier material lokal berupa batu dan pasir untuk proyek pembangunan Bendungan Meninting. Dia memungut Rp 11 ribu per dump truck pengangkut material pembangunan proyek strategis nasional itu.

Menurut Kadek Adi, J memungut setoran tanpa persetujuan desa. Per lima hari dia bisa mengantongi uang Rp 7 juta. Pungli yang dijalankan sudah berjalan sejak lima bulan lalu, terangnya.

Para pengusaha yang tidak terima dengan tindakan J melapor ke polisi. Tim Unit Tipikor kemudian melakukan penyelidikan. Usai menerima seluruh hasil pungli langsung kita tangkap. Barang bukti yang diamankan uang Rp 7,6 juta, ungkap Kadek Adi.

Selanjutnya polisi menyita berkas-berkas di kantor desa. Itu untuk memastikan apakah pungutan yang dilakukan J memang memiliki dasar atau tidak.

Berdasarkan pengakuannya pada polisi, J melakukan pungutan itu untuk disetorkan ke kas desa serta pembangunan masjid. Namun, dasar pungutan yang masuk ke kas desa tidak ada. Termasuk ke tempat ibadah, jelasnya.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan polisi, kini J sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya menggunakan pasal 12 e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami sudah kantongi minimal dua alat bukti sehingga kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan, kata Kadek Adi.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Mataram masih melengkapi berkas penyidikannya. Mereka akan memeriksa sejumlah saksi. (arl/r1)

Topik Menarik