Proses Pergantian Antar Waktu Ketua DPRD KLU Masih Berjalan

Proses Pergantian Antar Waktu Ketua DPRD KLU Masih Berjalan

Nasional | lombokpost | Kamis, 23 Juni 2022 - 18:30
share

TANJUNG -DPRD KLU telah melakukan paripurna pergantian antar waktu (PAW) ketua DPRD, Senin lalu (20/6). Nasrudin akan digantikan Artadi dari Fraksi Gerindra. Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD KLU H Burhan M Nur.

Setelah paripurna, Sekretariat DPRD membuat surat pengantar PAW ke bupati Lombok Utara melalui Bagian Pemerintahan. Setelah surat pengantar PAW selesai, kemudian dikirimkan ke Pemprov NTB untuk persetujuan berupa SK Gubernur. Proses tetap berjalan sesuai mekanisme, ujar Sekretaris DPRD KLU H Kartady Haris, Rabu (22/6).

Dikatakannya, proses administrasi pergantian ketua dewan itu tetap mengikuti aturan yang ada. Terlepas dari persoalan yang tengah dihadapi calon ketua baru saat ini, pihaknya tetap mengikuti hasil SK Gubernur nantinya.

Setelah SK Gubernur keluar, selanjutnya pimpinan dewan akan menjadwalkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.

Kalau pun nanti SK dari gubernur keluar, ya kita ikuti itu seperti apa nantinya, sambungnya.

Mengenai pengaruh temuan pada SK Gubernur nantinya, Kartady mengatakan tidak tahu menahu mengenai itu. Pihaknya di sekretariat DPRD hanya menunggu prosesnya saja.

Persoalan temuan BPK itu lain lagi, katanya.

Intinya pergantian posisi ketua ini tetap berproses, tandasnya.

Anggota DPRD KLU Artadi mengatakan, sesuai ketentuan proses surat pengantar PAW di bupati paling lama tujuh hari. Begitu juga di Pemprov NTB, untuk persetujuan berupa SK Gubernur.

Selama 14 hari sejak diparipurnakan, tujuh hari di bupati dan tujuh hari di gubernur, ujarnya.

Proses administrasi PAW diupayakan Sekretariat DPRD tidak melebihi jadwal waktu tersebut. Sekitar 2-3 hari, rekomendasi bupati sudah dikeluarkan dan diajukan ke gubernur.

Begitu juga di gubernur kita harapkan demikian, sambungnya.

Soal paripurna baru digelar, meski surat DPC Gerindra KLU sudah lama, menurutnya hanya permasalahan internal partai saja. Saat itu terjadi miskomunikasi dalam fraksi maupun DPC. Namun hal tersebut sudah berhasil terselesaikan.

Alhamdulillah semua anggota fraksi Gerindra itu hadir, katanya.

Yang hadir 23 orang dewan, karena syarat korum itu 21 orang. Bahkan ketua juga hadir, imbuh ketua Komisi III itu.

Setelah SK Gubernur dikeluarkan, dirinya tinggal menunggu paripurna pelantikan. Setelah dilantik, Artadi akan memulai gerakan konsolidasi dengan partai

Kita upayakan mudah-mudahan sesuai UU selama 14 hari, pungkasnya. (fer/r9)

Topik Menarik