Tantangan Global Umat Masa Depan (25) Posisi Ideal Ulama Dan Umara

Tantangan Global Umat Masa Depan (25) Posisi Ideal Ulama Dan Umara

Nasional | rm.id | Kamis, 23 Juni 2022 - 06:00
share

Ulama dan Umara adalah modal sosial bangsa yang luar biasa. Pemimpin negara biasanya disebut umara (dari kata amir: Pemerintah) dan pemimpin agama (Islam) biasanya disebut ulama (dari kata alim: Ahli ilmu agama). Umara dan ulama sama-sama memiliki jasa, peran, dan fungsi di dalam masyarakat NKRI. Umara membutuhkan ulama untuk meligitimasi program pembangunan dan sekaligus memotifasi umat untuk mendukung program tersebut. Ulama juga membutuhkan umara untuk memberi dukungan legal-formal berlakunya hukum-hukum agama di dalam masyarakat. Seorang perempuan gadis tanpa wali nasab maka wali perkawinannya ialah ulil amr dalam hal ini umara. Umara memiliki peran penting di dalam fikih atau hukum Islam dan Ulama juga memiliki peran legal di dalam konsep perundang-undangan nasional, terutama fatwanya yang mengikat.

Begitu pentingnya ulama di dalam negara maka sejumlah peratutan perundang-undangan secara eksplisit menyebutkan nomen klatur Mulis Ulama Indonesia (MUI) seperti dalam UU Perseroan Terbatas, UU Perbankan Syariah, UU Jaminan Produk Halal, dll. Sebailknya pentingnya umara di dalam agama juga ditegaskan dalam Al-Quran: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Q.S. al-Nisa/4: 59).

Undang-undang dan ayat Al-Quran tersebut di atas menjelaskan kepada kita bahwa tidaklah tepat mendikotomikan peran ulama dan umara. Umara adalah pemimpin eksekutif yang bertanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan, yang dalam menjalankan kepemerintahan itu tidak boleh bertentangan dengan prisip yang dituntunkan oleh agama dan bimbingan para ulama. Sedangkan ulama adalah representasi fungsi kenabian yang bertanggung jawab untuk menuntun masyarakat, termasuk umara, agar tetap di atas jalan yang benar, sebagimana dijelaskan Rasulullah: Al-ulama waratsah al-anbiya (ulama adalah ahli waris Nabi).

Ulama adalah representasi dan sekaligus pengawal ajaran Al-Quran dan hadis, sedangkan umara lebih kepada implementator dari kebijakan universal yang digariskan oleh ulama dan tokoh-tokoh agama di dalam masyarakat. Kedua-duanya berfungsi untuk mewujudkan masyarakat yang ideal, sebuah masyarakat yang mandiri dan berjalan di atas landasan dan prinsip yang benar. Tidak boleh satu sama lain mengklaim diri lebih benar atau lebih berperan. Keduanya ibarat satu mata uang yang memiliki dua sisih yang berbeda.

Kehadiran, fungsi, dan peran ulama di dalam konteks nation state, fungsinya berbeda-beda di setiap negara. Ada negara yang memberikan fungsi pengawasan dan sekaligus penentu kebijakan secara mutlak, dalam arti rumusan kebijakan pemerintah (umara) harus mendapatkan persetujuan dan legitimasi terakhir dari otoritas ulama. Negara seperti ini antara lain Negara Republik Islam Iran, Afganistan dulu di bawah Taliban, dan beberapa Negara Islam lainnya. Ada juga yang negara yang menempatkan ulama sebagai simbol tata kelola negara tetapi pemerintah (umara) lebih dominan di dalam penentuan kebijakan.

Di dalam konstitusi jelas masih dicantumkan peran ulama di dalamnya. Negara seperti ini ialah Brunei Darussalam dan sejumlah negara mayoritas berpenduduk muslilm lainnya. Di Indonesia, peran ulama jelas dan sudah menjadi kovensi. Meskipun ulama tidak dicantumkan di dalam UUD 1945 tetapi semangat Pembukaan UUD 1945 tetapi turunan konstitusi ini dalam bentuk UU sudah memberikan pengakuan secara eksplisit ulama, sebagaimana disebutkan di atas. Kita mengenal ada majlis-masjlis agama, seperti Majlis Ulama Indonesia untuk agama Islam (MUI), Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) untuk agama Protestan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) untuk agama Katolik, dan majlis-majlis agama lainnya.

Dalam urusan hukum positif merupakan domain pemerintah (umara) sedangkan domain hukum agama secara detail merupakan domain MUI atau majlis-majlis agama lainnya. Yang amat diharapkan di masa depan ialah kolaborasi pemimpin agama dan pemimpin negara di dalam merawat NKRI.

Topik Menarik