Jadi Saksi, Mantan Mendag Muhammad Lutfi Dicecar 15 Pertanyaan Lebih Karena Kasus Migor
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (22/6) memeriksa Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Lutfi diperiksa sebagai saksi dari lima orang tersangka kasus ekspor kuota crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan yang pernah digawanginya.
Hal ini seperti dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi usai pemeriksaan.
Pemeriksaan ini, kata Supardi, juga mengkonfrontir keterangan para tersangka kepada Lutfi sebagai Menteri Perdagangan ketika itu.
Pertanyaannya banyak, lebih dari 15 pertanyaan, ungkap Supardi.
Diperiksa sebagai saksi, apa yang ia ketahui apa yang ia dengar dan alami untuk pembuktian terhadap lima tersangka, kata Supardi kepada wartawan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu malam (22/6).
Supardi menyampaikan, pemeriksaan Lutfi ini untuk mendalami terkait dengan tindak tanduk anak buahnya yaitu Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati yang main mata dengan pihak Kemendag mengatur kuota impor CPO.
Pertanyaanya seputar, pertama tentunya terkait dengan latarbelakang dan implementasi dan berbagai peraturan yang terbit di Kemendag terhadap ekspor (CPO), ketetapan DMO (Domestic Market Obligation), dan beberapa ketetuan yang menyangkut proses terbitnya PE (persetujuan ekspor), beber Supardi.
Dikatakan Supardi, Lutfi oleh penyidik didalami terhadap apa yang dialami dan didengar dari semua proses itu hingga akhirnya terjadi tindak pidana korupsi, seperti dikutip dari RMOL.id. (ima/rtc)










