Dugaan Pungli Pelantikan Kades di Gresik Dilimpahkan ke Inspektorat

Dugaan Pungli Pelantikan Kades di Gresik Dilimpahkan ke Inspektorat

Nasional | jawapos | Rabu, 22 Juni 2022 - 16:55
share

JawaPos.com- Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pelantikan kepala desa (kades) oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik memasuki babak baru. Selasa (21/6) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi melimpahkan kasus tersebut kepada inspektorat.

Itu menindaklanjuti kasus penarikan dana dengan dalih kebutuhan atribut dalam pelantikan kepala desa (Kades) serentak pada 20 April lalu. Hal tersebut sempat menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.

Sebanyak 47 Kades yang akan dilantik harus mengeluarkan dana Rp 900 ribu. Tujuannya, membeli atribut berupa pangkat, tanda jabatan, name tag, dan sejenisnya. Termasuk cetak foto dan pigura. Jika ditotal, dana yang terkumpul sebesar Rp 42,3 juta.

Kejaksaan Negeri Gresik sempat turun tangan dalam menanggapi kasus tersebut. Kejari memanggil pihak terkait beserta para Kades yang dilantik. Namun, setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), Korps Adhyaksa menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Inspektorat Gresik. Tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana. Tidak ada yang mengarah pasal pidana tertentu, ujar Kasiintel Kejari Gresik Deni Niswansyah.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya melakukan perbandingan harga atribut. Deni menyatakan bahwa atribut yang diperoleh di wilayah Surabaya dengan atribut yang dipakai Kades saat pelantikan kualitasnya memang sangat berbeda.

Sebelumnya, kasus ini mengemuka setelah ada laporan masuk ke Komisi I DPRD Gresik. Setelah melakukan rapat kerja beberapa kali, akhirnya komisi bidang hukum dan pemerintahan itu memberikan catatan dan sejumlah rekomendasi. Salah satu di antaranya bupati melalui Inspektorat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar kejadian tidak berulang.

Topik Menarik