Pasal 87 Huruf a UU MK Langgar Konstitusi, Anwar Usman Wajib Mundur Jadi Ketua

Pasal 87 Huruf a UU MK Langgar Konstitusi, Anwar Usman Wajib Mundur Jadi Ketua

Nasional | reqnews.com | Selasa, 21 Juni 2022 - 10:50
share

JAKARTA, REQnews -Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Anwar Usman harus mundur sebagai Ketua MK dan Aswanto mundur dari Wakil Ketua MK. KarenaMK menilai Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua MK Anwar Usman dalam siaran YouTube MK pada Senin 20 Juni 2022.

"Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini," bunyi Pasal 87 huruf a.

Polemik tersebut berawal saat DPR merevisi UU Mahkamah Konstitusi dan diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2020. Salah satu poinnya adalah terkait masa jabatan hakim konstitusi.

Adapun perubahan masa jabatan hakim dari periodisasi 5 tahunan menjadi tanpa periodisasi selama 15 tahun/pensiun di usia 70 tahun, konstitusional dan berlaku juga untuk hakim MK yang masih menjabat saat ini.

"Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun," bunyiPasal 87 ayat b.

Saat itu, sejumlah kelompokmasyarakat menggugat UU MK yang baru dam meminta untuk melakukan judicial review UU tersebut.Hasilnya, MK menilai Pasal 87 huruf a melanggar konstitusi, karena kehendak pembentuk UU hanya mengubah masa jabatan hakim konstitusi, bukan jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK.

Meski demikian, keduanya masih sebagai hakim konstitusi hingga habis masa jabatannya. Karenaperubahan masa jabatan hakim MK adalah hak pembentuk UU.

"Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945. Oleh karena itu, dalam waktu palinglama 9 bulan sejak putusanini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Sekadar diketahui, bahwa masa jabatan Anwar Usman akan berakhir pada 6 April 2026 dan Aswanto pada 21 Maret 2029. Namun, putusan tersebut tidak bulat, karena Hakim MK Arief Hidayat dan Manahan Sitomul mengajukan dissenting opinion sementara Saldi Isra mengajukan concuring opinion.

Berikut ini daftar masa jabatan hakim MK saat ini:

1. Anwar Usman berakhir sampai 6 April 2026
2. Aswanto sampai 21 Maret 2029.
3. Arief Hidayat sampai 3 Februari 2026
4. Wahiduddin Adams sampai 17 Januari 2024
5. Suhartoyo sampai 15 November 2029
6. Manahan Sitompul sampai 8 Desember 2023
7. Saldi Isra sampai 11 April 2032
8. Enny Nurbaningsih sampai 27 Juni 2032
9. Daniel Pancastaki sampai 15 Desember 2034

Topik Menarik