Standar Pelayanan Publik Balai Besar POM di Mataram

Standar Pelayanan Publik Balai Besar POM di Mataram

Nasional | lombokpost | Selasa, 21 Juni 2022 - 10:43
share

MATARAM -Balai Besar POM di Mataram telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian PAN RB tahun 2021. Sebagai badan publik, Balai Besar POM di Mataram terus melaksanakan perbaikan Standar Pelayaann untuk memberikan pelayanan yang prima.

Perbaikan Standar Pelayanan dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat melalui kegiatan forum konsultasi publik standar pelayanan. Standar pelayanan publik yang telah mendapatkan masukan dari berbagai pihak tersebut telah ditetapkan dan dimaklumatkan kepada masyarakat pengguna layanan dengan enam komponen Service Delivery.

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Balai Besar POM di Mataram mengusung prinsip 5S. Yaitu Sambut dengan Senyum dan Salam Didasari Semangat untuk memberikan Solusi.

Tempat Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

BALAI BESAR POM DI MATARAM

Jl. Caturwarga No. Mataram, Nusa Tenggara Barat

TELP : (0370) Ka.622297, TU/ULPK: 621926, Fax : (0370) 628033

EMAIL :

serlik_mtr@yahoo.com

bpom_mtrm@yahoo.com

WEBSITE :

www.pom.go.id

www.bbpommataram.id

SUBSITE:

www.mataram.pom.go.id

MEDIA SOSIAL :

Whatsapp : 087871500533

FB : bbpommataram.official

Twitter : BBPOMMataram

Instagram : bbpommataram

Youtube : bbpommataram

Jadwal Pelayanan Publik

  1. Telepon/Tatap Muka

Jam Layanan: pukul 08.00 16.30 WITA

(Tanpa Istirahat)

Jam Layanan: pukul 08.00 16.00 WITA

(Tanpa Istirahat)

  1. Short Messaging Services (SMS)/Whatsapp/Aplikasi Halo BPOM Mobile/ Surat/Email/Website/media Sosial/Faksimile

Jam Layanan : pukul 08.00 16.30 WITA

(Tanpa Istirahat)

Jam Layanan : pukul 08.00 16.00 WITA

(Tanpa Istirahat)

Jenis Layanan Publik Balai Besar POM di Mataram: Layanan Informasi dan Pengaduan Konsumen; Layanan Pengujian Obat dan Makanan dan Layanan Rekomendasi Sertifikasi Obat dan Makanan.

I. Standar Pelayanan Publik Pengujian Balai Besar POM di Mataram.

a. Persyaratan Pelayanan

Mencakup; surat permohonan, yang menyebutkan informasi tentang: nama pengirim sampel, nama perusahaan, alamat dan nomor telepon perusahaan, data dan identitas. Khusus sampel Pro Justicia dilengkapi dengan surat pengantar permintaan uji, laporan kejadian/polisi, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan, surat perintah penyisihan barang bukti, berita acara penyisihan barang bukti, berita acara pembungkusan dan penyegelan barang bukti, dan surat permohonan penunjukan saksi ahli (sesuai permintaan pelanggan). Sampel yang selesai uji dalam satu hari kerja (Si Lapol, Sistem Layanan Sampel Kepolisian) adalah sampel pro Justitia yang diuji dengan metoda GC-MS dengan ketentuan tidak ada kendala pada instrument pengujian.

b. Prosedur Pelayanan

Mekanisme pengujian obat dan makanan adalah:

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengujian dengan menyerahkan atau mengirim surat permohonan pengujian.
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan persyaratan yang diajukan, jika sesuai, maka dilakukan proses selanjutnya dan apabila tidak sesuai pemohon diminta untuk melengkapi.
  3. Petugas menghitung biaya pengujian sesuai tarif PNBP dan mengisi form lampiran Bukti Setoran Uang untuk diserahkan Pemohon ke Bank yang ditunjuk dan memasukkan kedalam aplikasi SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online). Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM maupun EDC.
  4. Pemohon menyerahkan Bukti Pembayaran Sampel/Barang yang akan diuji. Petugas menyerahkan nomor untuk tracking sampel di aplikasi Si Jelapp.
  5. Petugas menyerahkan Sertifikat/Laporan Pengujian kepada pemohon sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Apabila pengambilan diwakilkan, maka pemohon harus menyertakan surat kuasa.
  6. Pemberitahuan melalui aplikasi Si Jelapp secara mandiri melalui sijelapp.bbpommataram.id apabila pengujian telah selesai dilakukan.

c. Waktu dan Biaya Pelayanan

Sesuai Standar Operasional Prosedur Mikro No. POM.10.01/CFM.01/SOP.12/ IK.18A.02 terkait pelayanan pengujian sampel pihak ke-3, waktu pelayanan sampel pihak ke-3 maksimal 20 hari kerja sejak sampel diterima di laboratorium, atau sesuai dengan tanggal penyelesaian pada dokumen kaji ulang permintaan yang telah ditentukan. Berikut biaya/tarif pelayanan pengujian sampel pihak ke-3 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

II. Standar Pelayanan Publik Rekomendasi Sertifikasi Obat dan Makanan Balai Besar POM di Mataram.

a. Persyaratan

  1. Pelaku usaha yang mengajukan rekomendasi sertifikasi cara produksi yang baik harus memenuhi persyaratan berikut:
    1) Dokumen Administrasi
      1. Surat Permohonan
      2. Surat Pernyataan di atas materai yang menyatakan: sarana produksi tidak sedang direnovasi, saat pemeriksaan berlangsung akan melaksanakan kegiatan proses produksi, saat pemeriksaan bersedia untuk didokumentasikan berupa foto atau video, dan saat pemeriksaan bersedia memberikan data yang diperlukan oleh petugas.

2) Dokumen Teknis

3). Dokumen Pendukung. Mencakup; rancangan/desain label, sertifikat merek, sertifikat SNI dan/atau sertifikat halal jika telah memiliki, dan hasil analisa/pengujian produk jika diminta.

2. Pelaku usaha yang mengajukan rekomendasi cara distribusi obat yang baik dan rekomendasi bagi importir obat dan makanan harus mengajukan permohonan ke Badan POM dahulu hingga terbit pendelegasian pemeriksaan ke Balai Besar POM di Mataram.

b. Prosedur Pelayanan

Rekomendasi Sertifikasi Cara Produksi yang Baik untuk Obat Tradisional, Kosmetika dan Pangan Olahan.

Rekomendasi Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik dan Rekomendasi bagi Importir Obat dan Makanan

c. Waktu Pelayanan

Waktu atau batas waktu layanan penerbitan surat rekomendasi sarana dan surat hasil pemeriksaan sarana di Balai Besar POM di Mataram adalah maksimal 15 hari kerja.

d. Biaya Pelayanan

Penerbitan surat rekomendasi sarana dan surat hasil pemeriksaan sarana di Balai Besar POM di Mataram tanpa dipungut biaya (Gratis).

III. Standar Pelayanan Publik Pengelolaan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Balai Besar POM di Mataram

a. Persyaratan

Persyaratan Pengelolaan Informasi dan Pengaduan Masyarakat. Mencakup; identitas pemohon, identitas produk yang diadukan, jenis informasi yang dibutuhkan, dan tujuan permintaan informasi.

b. Prosedur Pelayanan

Prosedur Pengelolaan Informasi dan Pengaduan Masyarakat.

  1. Balai Besar POM di Mataram menerima permintaan Informasi dan pengaduan,
  2. Klarifikasi Data oleh Balai Besar POM di Mataram,
  3. Perumusan Jawaban Informasi / tidak lanjut pengaduan
  4. Penyampaian hasil informasi dan tindak lanjut pengaduan/permintaan informasi.

c. Waktu dan Biaya Pelayanan

No Jenis Pelayanan Media Pelayanan Waktu Penyelesaian Biaya/ Tarif Produk Layanan
1 Pengelolaan Informasi Publik Telepon
Short Messaging
Services (SMS)
Email/Web site
Tatap Muka

Surat

Faksimili
Media Sosial
Whatsapp
Aplikasi Halo BPOM

Mobile BPOM

1-12 Hari Kerja

Tidak
dipungut
Biaya

Jawaban
Informasi

2 Pengaduan Masyarakat Telepon
Short Messaging
Services (SMS)
Email/Web site
Tatap Muka
Media Sosial
Whatsapp
Aplikasi :

Halo BPOM

Mobile BPOM

1-14 Hari Kerja Tidak
dipungut
Biaya

Tindak
Lanjut
Pengaduan
Topik Menarik